DPRD Kabupaten Malang bersiap membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengusut dugaan penyelewengan dana pedagang Pasar Buah Karangploso senilai Rp16 miliar lebih. Langkah taktis ini diambil usai ratusan pedagang mengeluh belum bisa menempati kios baru mereka, padahal sudah menyetor puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Kasus ini meledak dalam rapat koordinasi di Ruang Rapat Wisnu Wardhana DPRD Kabupaten Malang, Selasa (11/8/2026). Di hadapan dewan, Paguyuban Pasar Buah Karangploso buka-bukaan soal aliran dana ini. Mereka menyebut tiap pedagang ditarik uang setoran berkisar Rp50 juta sampai Rp145 juta per bedak.
Menurut Koordinator Paguyuban, Aris Catur, pembayaran kala itu dikoordinasikan lewat kantor UPT Pasar Karangploso. Uang diserahkan langsung kepada Anton Apriansah yang menjabat Kepala UPT saat itu.
“Ya kami dari Paguyuban Pasar Buah Karangploso meminta hak kami. Karena kami sudah memenuhi kewajiban kami, kami membayar ke Pak Anton karena dulu kami ditawarkan,” ujar Aris.
Anehnya, meski pedagang mengantongi kuitansi dan Surat Keputusan (SK) seminggu setelah lunas, legalitas dokumen itu kini jadi tanda tanya besar. Pasalnya, dinas terkait justru mengaku tidak pernah mengeluarkan surat sakti tersebut.
Teka-teki SK Bodong dan Aliran Uang Rp16 Miliar
Disperindag Kabupaten Malang sendiri tegas membantah telah menerbitkan SK tersebut, bahkan menegaskan tidak ada satu pun nomor register pengajuan yang tercatat di sistem mereka.
Merespons hal ini, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, mengaku belum berani gegabah menyimpulkan status keaslian SK yang dipegang pedagang. Pihaknya masih harus melakukan kroscek mendalam.
“Kita tidak bisa menyampaikan bahwa ini asli atau palsu. Yang jelas, pedagang merasa SK tersebut sudah dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan melalui kepala pasar. Namun, sampai hari ini dari Disperindag disampaikan tidak ada register pengajuan maupun penerbitan SK tersebut,” ujar Darmadi.
Imbas ketidakjelasan ini, sekitar 180 pedagang yang telanjur menyetor uang terpaksa gigit jari karena belum bisa menempati kios baru mereka. Janji pembangunan sejak 2024 terus-menerus molor, dan dari target awal, baru 72 bedak saja yang saat ini berwujud fisik.
Dewan Siapkan Pansus
Sengkarut inilah yang memicu DPRD Kabupaten Malang menyiapkan pembentukan Pansus guna melacak aliran dana Rp16 miliar sekaligus memverifikasi keabsahan SK milik pedagang.
“Nanti setelah Pansus bekerja. Kita akan menggali semua informasi terlebih dahulu. Karena masyarakat sudah mengeluarkan uang, tentu harus jelas uangnya ke mana. Dari situ DPRD akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai langkah selanjutnya,” kata Darmadi.
Di luar soal duit, legislator juga mencium adanya kejanggalan pada selisih data, di mana data awal hanya mencatat 72 pedagang namun tiba-tiba membengkak menjadi 184 orang.
Bagi para pedagang, Aris menegaskan tuntutan mereka sebenarnya sangat sederhana. Mereka hanya butuh kepastian kapan kios selesai dibangun. Jika memang buntu, mereka minta uang dikembalikan utuh tanpa potongan.
“Kalau memang bisa dibangunkan, ya tolong dibangunkan. Kalau ternyata tidak bisa, ya tolong dikembalikan,” tegas Aris.















