Nama Anton Apriansah, mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Karangploso, menjadi sorotan setelah terungkap sebagai pihak yang menerima langsung setoran dana dari ratusan pedagang Pasar Buah Karangploso. Total dana yang diduga mengalir melalui dirinya ditaksir lebih dari Rp16 miliar.
Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi di Ruang Rapat Wisnu Wardhana DPRD Kabupaten Malang, Selasa (11/8/2026). Dalam forum tersebut, Paguyuban Pasar Buah Karangploso membeberkan bahwa setiap pedagang dipungut biaya berkisar Rp50 juta hingga Rp145 juta per bedak sebagai syarat mendapatkan kios baru.
Koordinator Paguyuban, Aris Catur, menjelaskan bahwa proses pembayaran saat itu dikoordinasikan melalui kantor UPT Pasar Karangploso, dengan uang diserahkan langsung kepada Anton Apriansah yang kala itu menjabat Kepala UPT.
“Ya kami dari Paguyuban Pasar Buah Karangploso meminta hak kami. Karena kami sudah memenuhi kewajiban kami, kami membayar ke Pak Anton karena dulu kami ditawarkan,” ujar Aris.
Menurut pedagang, mereka sempat menerima kuitansi dan Surat Keputusan (SK) sepekan setelah pelunasan. Namun, keabsahan SK tersebut kini dipertanyakan setelah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang membantah pernah menerbitkannya. Disperindag menegaskan tidak ada satu pun nomor register pengajuan SK dimaksud yang tercatat dalam sistem mereka.
Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, menyatakan pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah SK yang beredar di tangan pedagang asli atau palsu, dan menegaskan perlunya kroscek mendalam terhadap seluruh proses penerbitan dokumen tersebut, termasuk peran UPT dalam penyerahan uang kepada pedagang.
“Kita tidak bisa menyampaikan bahwa ini asli atau palsu. Yang jelas, pedagang merasa SK tersebut sudah dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan melalui kepala pasar. Namun, sampai hari ini dari Disperindag disampaikan tidak ada register pengajuan maupun penerbitan SK tersebut,” ujar Darmadi.
Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari Anton Apriansah terkait aliran dana yang diterimanya maupun status SK yang diklaim pedagang berasal dari proses yang ia koordinasikan. DPRD Kabupaten Malang menyatakan akan menelusuri persoalan ini lebih lanjut melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus), yang salah satu tugasnya adalah melacak aliran dana Rp16 miliar tersebut.
“Nanti setelah Pansus bekerja, kita akan menggali semua informasi terlebih dahulu. Karena masyarakat sudah mengeluarkan uang, tentu harus jelas uangnya ke mana. Dari situ DPRD akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai langkah selanjutnya,” kata Darmadi.
Akibat ketidakjelasan status dana dan dokumen ini, sekitar 180 pedagang yang telah menyetor uang hingga kini belum bisa menempati kios baru mereka. Dari target awal, realisasi pembangunan baru mencapai 72 bedak sejak proyek dimulai pada 2024.















