SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – SPPG Desa Senggreng, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, kini menjadi sorotan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Persoalan itu muncul setelah warga menemukan dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan dengan petunjuk teknis (juknis) MBG.
Lokasi SPPG tersebut berada di RT 07/RW 03, Dusun Krajan, Desa Senggreng. Temuan itu membuka pertanyaan serius tentang kepatuhan pengelola SPPG terhadap standar yang mengatur pelayanan MBG.
Persoalan Senggreng juga menguji efektivitas pengawasan program yang menyentuh langsung kebutuhan pangan masyarakat. Pemerintah tidak cukup hanya mengejar jumlah penerima manfaat tanpa memastikan setiap dapur memenuhi standar pelayanan.
Senggreng Jadi Titik Sorotan Pengawasan MBG
Satgas MBG Kabupaten Malang kini menaruh perhatian terhadap persoalan yang muncul di SPPG Desa Senggreng. Tim akan memeriksa temuan lapangan sebelum menentukan langkah koordinasi dengan pihak berwenang.
Sekretaris I Satgas MBG Kabupaten Malang sekaligus Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Malang, Mahila Surya Dewi, memastikan pihaknya segera membawa persoalan tersebut ke proses berikutnya.
“Temuan ini segera kami laporkan, dikoordinasikan, dan ditindaklanjuti. Kami (Satgas MBG) tidak mengambil alih kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam menetapkan status suspend SPPG. Peran kami adalah memastikan setiap temuan di lapangan terpantau dengan baik,” ujar Mahila saat dikonfirmasi awak media, Rabu (12/8/2026).
Satgas Tidak Bisa Menentukan Suspend
Mahila menjelaskan batas kewenangan Satgas MBG Pemerintah Daerah dalam menangani persoalan SPPG. Satgas menjalankan monitoring, evaluasi, pengawasan, pendampingan, dan koordinasi lintas sektor.
Satgas juga menyusun hasil pemantauan dan memberikan rekomendasi kepada lembaga yang memiliki kewenangan. BGN memiliki kewenangan untuk menentukan status suspend terhadap SPPG.
“Jadi Satgas MBG Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan, memberlakukan, maupun mencabut status suspend terhadap SPPG, tapi bisa memberikan rekomendasi kepada pihak yang memiliki kewenangan,” tegasnya.
Empat Persoalan Bisa Hentikan Operasional SPPG
Satgas memiliki sejumlah indikator untuk memeriksa kepatuhan SPPG terhadap standar MBG. Indikator tersebut mencakup keamanan pangan, kondisi bangunan, pengelolaan limbah, dan pelayanan kelompok sasaran.
Gangguan kesehatan penerima manfaat yang berkaitan dengan higienitas atau kualitas makanan dapat menjadi dasar suspend. Kondisi bangunan yang tidak memenuhi standar teknis dalam juknis juga masuk dalam indikator tersebut.
Persoalan IPAL menjadi indikator berikutnya karena fasilitas itu mendukung pemenuhan syarat Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). SPPG juga harus memenuhi pelayanan bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita atau kelompok 3B dengan minimal 300 penerima manfaat.
Publik Menunggu Hasil Pemeriksaan SPPG Senggreng
Kasus SPPG Desa Senggreng kini menunggu hasil pemeriksaan dan koordinasi antarinstansi. Publik membutuhkan kepastian mengenai kondisi sebenarnya di lapangan, bukan sekadar informasi bahwa Satgas sudah melakukan koordinasi.
Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran, pihak berwenang harus mengambil langkah sesuai aturan. Sebaliknya, jika temuan tidak terbukti, pemerintah juga perlu menjelaskan hasil pemeriksaan secara terbuka.
Senggreng akhirnya menjadi ujian bagi pengawasan MBG di Kabupaten Malang. Program sebesar MBG membutuhkan pengawasan yang mampu bergerak cepat ketika muncul persoalan di tingkat SPPG.
Persoalan ini juga menunjukkan pentingnya keterbukaan setelah temuan muncul. Masyarakat berhak mengetahui apakah SPPG Desa Senggreng memenuhi juknis dan bagaimana pemerintah memastikan standar tersebut benar-benar berjalan.













