Polda Jatim Bongkar Arisan Fiktif Rp71 Miliar, 140 Orang Jadi Korban

SUARAMALANG.COM, Surabaya – Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Timur membongkar dugaan penipuan online berkedok arisan fiktif dengan nilai transaksi mencapai Rp71 miliar. Polisi menetapkan dan menahan perempuan berinisial JNK yang disebut sebagai pemilik sekaligus pengelola arisan tersebut, dengan sekitar 140 korban tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Polisi mengungkap modus tersangka dengan mempromosikan arisan melalui media sosial, membangun kepercayaan calon anggota, lalu menggunakan nama anggota fiktif untuk mengisi slot yang kosong.

Arisan Fiktif Dipromosikan dengan Klaim Aman dan Bersertifikat

Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan JNK mempromosikan berbagai program arisan melalui media sosial. Promosi tersebut mencantumkan sejumlah klaim untuk meyakinkan calon anggota.

Di antaranya, pengelola mencantumkan keterangan seperti 100 persen bersertifikasi, arisan paling aman, terpercaya dan konsisten, owner amanah, serta testimoni riil.

“Dalam promosi tersebut dicantumkan berbagai keterangan mengenai keamanan, kepercayaan dan legalitas arisan, seperti 100 persen bersertifikasi, arisan paling aman, terpercaya dan konsisten, owner amanah serta testimoni riil,” kata Bimo, Rabu (12/8/2026).

Calon anggota yang tertarik kemudian diarahkan masuk ke grup WhatsApp sesuai program yang dipilih. Mereka juga diminta mengisi data identitas, termasuk foto KTP dan akun media sosial.

Program yang ditawarkan antara lain arisan menurun dan program dengan iming-iming keuntungan tertentu. JNK disebut memiliki kewenangan menentukan jenis program, waktu pelaksanaan, serta besaran keuntungan.

Untuk membuat arisan terlihat berjalan normal, tersangka menggunakan nama anggota fiktif guna mengisi slot yang belum terisi. Transaksi atas nama tersebut dilakukan menggunakan dana pribadi tersangka sehingga akun tersebut tampak seperti anggota aktif.

BACA JUGA  Travel Haji Jawa Timur Terseret Kasus Kuota Haji, KPK Bongkar Dugaan Korupsi Rp1 Triliun

Polisi Temukan 140 Korban dan Transaksi Rp71 Miliar

Dalam menjalankan operasional arisan, JNK menggunakan sejumlah rekening miliknya. Ia juga dibantu tiga admin yang bertugas melakukan verifikasi data, mempromosikan program, menjaga grup WhatsApp, serta mengingatkan anggota mengenai pembayaran.

Hasil penyidikan terhadap sejumlah grup arisan online menemukan sekitar 140 korban. Mereka tersebar di berbagai daerah, antara lain Jawa Timur, Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Bali, hingga Papua.

Penelusuran transaksi keuangan pada periode Juni 2025 hingga Juli 2026 menunjukkan nilai transaksi yang berkaitan dengan arisan tersebut mencapai Rp71 miliar.

“Berdasarkan penelusuran transaksi keuangan periode Juni 2025 hingga Juli 2026, nilai transaksi yang berkaitan dengan arisan fiktif itu mencapai Rp71 miliar,” ungkap Bimo.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa iPhone 15 Pro Max, iPhone 13 Pro Max, Samsung Galaxy Fold, telepon seluler lainnya, laptop, rekening bank, serta akun media sosial yang digunakan dalam aktivitas arisan.

Penyidik juga menyita tiga kendaraan yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan, yakni satu unit BMW, Toyota Rush, dan Honda Brio. Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Polisi Ingatkan Masyarakat Waspadai Arisan Online

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya melindungi masyarakat dari kejahatan siber dan ekonomi digital.

BACA JUGA  Bau Kecurangan APBD Tercium di Sidoarjo, Lahan SMK Prambon Diduga Bermasalah

Ia mengingatkan masyarakat tidak mudah percaya terhadap promosi arisan atau investasi yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Pastikan terlebih dahulu legalitas, transparansi dan rekam jejak pengelola sebelum bergabung. Jangan mudah tergiur dengan keuntungan besar dalam waktu singkat,” pungkas Jules.

Atas perbuatannya, JNK dijerat ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Salah satu ketentuan yang diterapkan berkaitan dengan penyebaran informasi bohong yang mengakibatkan kerugian material dalam transaksi elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Polda Jatim menegaskan penyidik akan terus menelusuri aset yang berkaitan dengan perkara tersebut. Masyarakat juga diminta memeriksa legalitas, transparansi, serta rekam jejak pengelola sebelum menyerahkan dana dalam kegiatan arisan atau investasi berbasis media sosial.

Iklan
Iklan