SUARAMALANG.COM, Surabaya – Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Timur membongkar dugaan penipuan online berkedok arisan fiktif dengan nilai transaksi mencapai Rp71 miliar. Polisi menetapkan dan menahan perempuan berinisial JNK yang disebut sebagai pemilik sekaligus pengelola arisan tersebut, dengan sekitar 140 korban tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Polisi mengungkap modus tersangka dengan mempromosikan arisan melalui…
investasi palsu
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

