SUARAMALANG.COM, Surabaya – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar dugaan jaringan online scam berkedok investasi saham dan mata uang kripto yang diduga terhubung dengan jaringan lintas negara. Polisi menetapkan tiga tersangka, memblokir 77 rekening, serta menyita dana sekitar Rp81,5 miliar.
Pengungkapan ini berawal dari tujuh laporan polisi dengan total kerugian sementara korban mencapai Rp12,9 miliar. Polisi masih mengembangkan penyidikan karena jumlah korban dan pihak yang diduga terlibat berpotensi bertambah.
Korban Dijanjikan Keuntungan Investasi hingga 200 Persen
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nanang Avianto mengatakan, modus penipuan bermula dari iklan investasi yang disebarkan melalui media sosial. Korban kemudian diarahkan masuk ke grup WhatsApp yang diklaim sebagai tempat pembelajaran dan aktivitas trading saham serta kripto.
Di dalam grup tersebut, korban ditawari potensi keuntungan 30 persen hingga 200 persen. Para pelaku juga disebut meyakinkan korban bahwa investasi tersebut aman dan seolah tidak memiliki risiko kerugian.
Korban selanjutnya diarahkan membuat akun pada tiga platform yang diduga merupakan platform tiruan, yakni YWWSDC, INVESCOS, dan CANTVR. Setelah menyetorkan dana, saldo dalam platform terlihat bertambah secara digital sehingga korban meyakini investasinya menghasilkan keuntungan.
Masalah muncul ketika korban mencoba menarik dana. Sistem menolak proses withdraw dengan alasan pelanggaran aturan trading. Korban kemudian diminta membayar denda agar dana dapat dicairkan.
Jaringan Diduga Terhubung Malaysia dan Vietnam
Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto menyebut tiga tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka FR diduga membantu membuat perusahaan dan rekening nominee untuk menampung dana.
Tersangka KPP diduga memberikan instruksi kepada FR untuk mencari identitas yang digunakan dalam pendirian perusahaan dan pembukaan rekening. Penyidik juga menelusuri pengiriman lebih dari 10 telepon seluler yang telah dilengkapi akun perbankan dan aplikasi bursa kripto ke Kuala Lumpur.
Sementara WH diduga berperan sebagai koordinator operasional dan keuangan serta membantu membangun lapisan rekening nominee kripto dan korporasi. Polisi menyebut WH juga diduga mengirim 25 telepon seluler yang berkaitan dengan lebih dari 150 akun perbankan dan bursa kripto ke Vietnam.
Polisi mengamankan tiga laptop, enam telepon seluler, 34 dokumen legalitas perusahaan, 12 buku tabungan, dua paspor, tujuh kartu ATM, serta satu token bank. Penyidik juga menerapkan ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang dan melakukan penelusuran aset bersama PPATK.
Berdasarkan penelusuran sementara, salah satu rekening perusahaan nominee yang diduga terafiliasi dengan jaringan tersebut memiliki mutasi transaksi mencapai Rp3,19 triliun pada periode 5 Desember 2025 hingga 20 Mei 2026. Angka itu merupakan akumulasi transaksi pada rekening yang ditelusuri dan tidak serta-merta menunjukkan nilai kerugian korban maupun keuntungan tersangka.
Polisi masih berkoordinasi dengan PPATK dan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk menelusuri aliran dana, aset, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain di dalam maupun luar negeri.
Masyarakat diminta tidak mudah percaya pada tawaran investasi dengan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat. Legalitas perusahaan dan platform investasi perlu diverifikasi sebelum dana ditransfer.
Dalam kasus ini, istilah kripto merujuk pada aset digital yang menggunakan teknologi kriptografi; informasi dasar mengenai konsep tersebut dapat dilihat dalam mata uang kripto.














