Gugatan Sistem Merit Pemkab Malang Masuk Babak Krusial, CLS LIRA Diuji di Pengadilan

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Gugatan Citizen Law Suit (CLS) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang memasuki babak krusial. Perkara nomor 46/Pdt.G/2026/PN.Kpn itu kini bergulir di Pengadilan Negeri Kepanjen.

Gugatan tersebut menyoroti dugaan persoalan sistem merit dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang. Salah satu sorotan utamanya menyangkut hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) 2024 yang belum berujung pada pelantikan.

LIRA mendalilkan hasil seleksi yang diumumkan pada 5 Juli 2024 itu tidak memperoleh tindak lanjut sebagaimana mestinya. Pemkab Malang kemudian kembali membuka seleksi JPTP pada Januari 2026, sementara sejumlah jabatan strategis masih ditempati Pelaksana Tugas atau PLT.

Gugatan Sistem Merit Berhadapan dengan Eksepsi Kewenangan

Persoalan kini tidak langsung masuk pada pembuktian dugaan pelanggaran sistem merit. Para tergugat justru lebih dulu mempersoalkan kewenangan Pengadilan Negeri Kepanjen dalam menangani gugatan tersebut.

Para tergugat terdiri dari Bupati Malang, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Menteri PANRB, dan Kementerian Dalam Negeri. Mereka mengajukan eksepsi kompetensi absolut dan menilai perkara tersebut semestinya masuk kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara.

BKN menilai tindakan atau tidak dilakukannya tindakan dalam menjalankan kewenangan pemerintahan merupakan tindakan administrasi pemerintahan. Bupati Malang juga mendalilkan perkara tersebut berkaitan dengan Onrechtmatige Overheidsdaad yang menjadi kewenangan PTUN.

LIRA menolak argumentasi tersebut. Penggugat menegaskan gugatan menggunakan mekanisme Citizen Lawsuit atau Actio Popularis, bukan gugatan untuk membatalkan keputusan pejabat tertentu.

Perbedaan pandangan itu menjadi gerbang pertama yang harus dilewati gugatan. Jika majelis hakim menerima eksepsi, pemeriksaan pokok perkara tidak akan berlanjut di PN Kepanjen.

BACA JUGA  Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Jadi Salah Satu Prioritas Kejari Kabupaten Malang

Delapan Poin Dugaan Persoalan Birokrasi

Di balik perdebatan kewenangan pengadilan, LIRA membawa sejumlah persoalan tata kelola ASN yang mereka nilai perlu diuji. Salah satunya menyangkut dugaan pembatalan hasil seleksi JPTP 2024 dan pembukaan seleksi baru pada 2026.

LIRA juga menyoroti penggunaan PLT dalam waktu panjang pada sejumlah jabatan strategis. Kondisi tersebut mereka kaitkan dengan ketentuan masa penugasan PLT yang tercantum dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2/SE/VII/2019.

Persoalan tersebut menjadi penting karena sistem merit seharusnya menempatkan kompetensi, kualifikasi, kinerja, dan integritas sebagai dasar pengisian jabatan. Ketika hasil seleksi tidak segera memperoleh kepastian, muncul pertanyaan mengenai efektivitas proses seleksi itu sendiri.

Bupati LIRA Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu, S.H., M.H., menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti sebagai perdebatan administratif. “Jangan sampai jabatan hanya jadi alat kekuasaan. Fakta di lapangan jelas hasil seleksi diabaikan, TPK tidak difungsikan, jabatan diisi PLT berkepanjangan tanpa evaluasi,” tegasnya.

LIRA Siapkan Gugatan Berikutnya

Wiwid menyatakan LIRA akan mengikuti proses hukum yang berjalan di PN Kepanjen. Namun, ia membuka kemungkinan memperbaiki gugatan jika majelis hakim menemukan kekurangan dalam perkara tersebut.

“Prinsipnya LIRA akan ikut saja pada alur hukum yang ada. Jikalau majelis hakim menilai terdapat kekurangan atau bahkan kesalahan hingga gugatan harus dihentikan atau ditolak, maka kami akan perbaiki,” ujarnya.

Ia bahkan membuka kemungkinan menambah pihak tergugat dalam gugatan berikutnya. Menurut Wiwid, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi belum masuk sebagai pihak dalam perkara yang sedang berjalan.

BACA JUGA  Jazz Parlement Himpun Donasi, Pemkab Malang Salurkan Rp 100 Juta untuk Korban Banjir

Sidang berikutnya akan menguji bukti para tergugat terkait eksepsi kompetensi absolut. Agenda tersebut menjadi penentu apakah gugatan CLS LIRA dapat bergerak menuju pemeriksaan pokok perkara.

Publik Menunggu Ujian Meritokrasi

Perdebatan hukum tersebut pada akhirnya membawa persoalan lebih besar tentang arah birokrasi Kabupaten Malang. Publik tidak hanya menunggu siapa yang menang dalam perdebatan kewenangan pengadilan.

Publik juga memiliki kepentingan untuk mengetahui apakah mekanisme pengisian jabatan benar-benar berjalan berdasarkan kompetensi dan kinerja. Sebab, kepastian karier ASN dan stabilitas jabatan turut menentukan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Jika PN Kepanjen menyatakan berwenang, delapan poin yang didalilkan LIRA akan memasuki tahap pembuktian. Jika sebaliknya, perkara tersebut harus menghadapi konsekuensi hukum sesuai kewenangan peradilan yang dinilai tepat.

Terlepas dari putusan majelis hakim, perkara ini telah membuka pertanyaan penting bagi birokrasi Kabupaten Malang. Apakah sistem merit benar-benar menjadi dasar pengisian jabatan, atau sekadar norma yang terdengar baik di atas kertas?

Iklan
Iklan