SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Perselisihan etik antara advokat Malang, Abd. Aziz, S.PdI., S.H., M.PdI., M.H., dengan mantan kliennya, Drs. Sunardi, memasuki tahapan baru. Sunardi yang merupakan pensiunan BRI sekaligus Pengadu/Terbanding telah menyampaikan Kontra Memori Banding kepada Dewan Kehormatan Pusat (DKP) PERADI di Jakarta.
Dokumen tersebut diajukan sebagai tanggapan atas memori banding yang sebelumnya disampaikan Abd. Aziz pada 20 Juli 2026 terkait putusan Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Malang.
Dalam permohonannya, Sunardi meminta DKP PERADI menolak seluruh argumentasi yang diajukan pihak Abd. Aziz. Ia juga meminta agar sanksi yang telah dijatuhkan pada tingkat pertama diperberat menjadi pemberhentian tetap dari profesi advokat serta pencoretan dari daftar keanggotaan PERADI.
Berawal dari Sengketa Tanah Keluarga
Kasus tersebut bermula ketika Sunardi mengajukan pengaduan kepada DKD PERADI Malang pada 8 Agustus 2025. Dalam pengaduannya, Sunardi mempersoalkan tindakan Abd. Aziz yang sebelumnya dipercaya sebagai kuasa hukum sekaligus mediator dalam penyelesaian sengketa tanah keluarganya sejak awal 2020.
Menurut Sunardi, advokat yang semula dipercaya untuk membantu kepentingan hukum tersebut kemudian diduga terlibat dalam benturan kepentingan (conflict of interest). Ia menilai posisi Abd. Aziz beralih sedemikian rupa sehingga tindakannya justru dianggap merugikan kepentingan klien.
Perkara itu kemudian diperiksa oleh DKD PERADI Malang. Melalui Putusan Nomor 01/PERADI/DK-MALANG/2026 tertanggal 23 Juni 2026, majelis menyatakan Abd. Aziz terbukti melanggar Pasal 4 huruf j Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) mengenai benturan kepentingan.
Atas pelanggaran tersebut, majelis menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama 12 bulan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp5 juta. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan terbuka pada Selasa, 23 Juni 2026.
Abd. Aziz kemudian menyatakan keberatan dan melalui tim penasihat hukumnya mengajukan banding kepada DKP PERADI pada 20 Juli 2026. Selain mengajukan memori banding, pihak Abd. Aziz juga disebut melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Majelis DKD PERADI Malang selama proses pemeriksaan perkara.
Persoalkan Aspek Formil Memori Banding
Dalam Kontra Memori Banding yang ditandatangani pada 20 Agustus 2026, Sunardi didampingi Tim Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Malang. Ia menyatakan menolak seluruh dalil keberatan yang disampaikan Abd. Aziz.
Salah satu persoalan yang diajukan adalah mengenai dugaan cacat formil dalam memori banding. Sunardi mempermasalahkan keterlibatan Tim Penasehat Hukum yang ikut menandatangani dokumen tersebut dalam kapasitasnya sebagai pendamping.
Sunardi mendasarkan keberatannya pada Pasal 13 ayat (7.a) KEAI-2002 serta Pasal 11 ayat (2) Keputusan DKP PERADI Nomor 2 Tahun 2007. Menurut argumentasi yang disampaikan dalam kontra memori, pendamping dalam pemeriksaan kode etik mempunyai kedudukan pasif.
Karena itu, keterlibatan tim penasihat hukum dalam penandatanganan memori banding dinilai telah melampaui batas kewenangan sebagai pendamping.
Selain aspek formil, Sunardi juga menyoroti penyusunan materi banding. Ia menilai sistematika dokumen tersebut tidak disusun secara jelas, termasuk persoalan penomoran halaman dan tidak adanya uraian spesifik mengenai pasal yang dianggap telah dilanggar oleh DKD PERADI Malang.
Atas dasar itu, berbagai keberatan dalam memori banding dinilai Sunardi lebih bersifat asumtif dan tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Perdebatan Mengenai Dalil Ultra Petita
Persoalan lain yang menjadi bagian penting dari kontra memori adalah keberatan Abd. Aziz terhadap putusan DKD PERADI Malang yang disebut bersifat ultra petita atau melampaui tuntutan pengadu.
Sunardi memiliki pandangan berbeda. Ia menyatakan bahwa dalam pemeriksaan perkara kode etik, majelis mempunyai kewenangan untuk menentukan dan mempertimbangkan ketentuan yang dinilai dilanggar berdasarkan fakta perbuatan yang diperiksa.
Argumentasi tersebut dikaitkan dengan Keputusan DKP PERADI Nomor 5 Tahun 2008. Menurut Sunardi, ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada majelis untuk menyesuaikan serta mempertimbangkan pasal-pasal yang dianggap dilanggar berdasarkan perbuatan yang diadukan dan tidak semata-mata terikat pada konstruksi pengaduan.
Dalam pertimbangan putusan tingkat pertama, Majelis DKD PERADI Malang menilai rangkaian tindakan Abd. Aziz sebagai perbuatan yang tidak patut dan tidak etis. Perbuatan tersebut dinilai berlangsung secara berkelanjutan dan berkaitan dengan dugaan pencarian keuntungan finansial dari dua pihak yang berada dalam posisi berlawanan.
Menurut pertimbangan majelis, tindakan semacam itu berpotensi mencederai kehormatan serta martabat advokat sebagai profesi yang dikenal dengan prinsip officium nobile.
Meminta Sanksi Pemberhentian Tetap
Dalam kontra memori yang diajukannya, Sunardi tidak berhenti pada permintaan agar putusan DKD PERADI Malang dikuatkan. Ia juga meminta DKP PERADI menjatuhkan sanksi yang lebih berat kepada Abd. Aziz berupa pemberhentian tetap.
Untuk mendukung permohonannya, Sunardi mencantumkan sejumlah perkara yang dijadikan preseden, termasuk perkara advokat senior Todung Mulya Lubis yang disebut mendapatkan sanksi pemberhentian tetap dalam perkara terkait pelanggaran Pasal 4 huruf j KEAI mengenai benturan kepentingan.
Sunardi juga mengutip Pasal 16 ayat (2) KEAI, yang menurutnya memberikan dasar bagi pemberhentian dari keanggotaan organisasi profesi apabila pelanggaran kode etik dilakukan dengan maksud mencederai citra, kehormatan, dan martabat profesi advokat.
DKP PERADI Menjadi Tahap Banding Terakhir
Dalam mekanisme organisasi profesi, DKP PERADI memiliki fungsi sebagai lembaga pemeriksa perkara etik pada tingkat banding sekaligus tingkat terakhir.
Pemeriksaan banding dilakukan sebagai pemeriksaan ulang (rechterlijk onderzoek). Dalam proses tersebut, majelis dapat memeriksa keseluruhan aspek perkara, termasuk bagian atau perbuatan lain yang tidak secara khusus dibandingkan.
DKP PERADI memiliki kewenangan untuk menguatkan, membatalkan, maupun memperbaiki putusan DKD. Kewenangan tersebut juga mencakup kemungkinan menjatuhkan sanksi yang lebih berat apabila majelis memiliki pertimbangan dan dasar yang sesuai.
Integritas dan Kehormatan Advocad Dipertaruhkan
Sampai berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Abd. Aziz mengenai Kontra Memori Banding yang diajukan Sunardi.
Proses pemeriksaan di tingkat banding DKP PERADI di Jakarta masih berlangsung. Putusan yang nantinya dikeluarkan pada tingkat tersebut akan menjadi putusan akhir dalam mekanisme peradilan etik PERADI.
Perkara ini turut menjadi perhatian karena berkaitan dengan persoalan integritas dan kehormatan profesi advokat. Kode Etik Advokat Indonesia menempatkan kejujuran, tanggung jawab profesional, serta perlindungan terhadap kepentingan klien sebagai bagian penting dalam pelaksanaan profesi advokat.
Pewarta: *MS AlKatiri
















