LIRA Kumpulkan Bukti dalam Gugatan Citizen Lawsuit di PN Kepanjen

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Perkara gugatan Citizen Lawsuit yang diajukan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang di Pengadilan Negeri Kepanjen memasuki tahap pembuktian awal.

Perkara Nomor 46/Pdt.G/2026/PN.Kpn itu mulai memperlihatkan perbedaan argumentasi antara penggugat dan para tergugat. Salah satu isu utama menyangkut kompetensi absolut pengadilan.

Persoalan tersebut berkaitan dengan lingkungan peradilan yang berwenang memeriksa dan memutus perkara. Para tergugat mulai mengajukan sejumlah dokumen untuk mendukung dalil dan eksepsi masing-masing.

Menteri PANRB Ajukan Putusan MA soal Kewenangan Pengadilan

Menteri PANRB selaku salah satu tergugat mengajukan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 620 K/Pdt/1999 tertanggal 29 Desember 1999.

Dalam bukti tersebut, pihak Menteri PANRB merujuk pertimbangan hukum majelis hakim pada halaman 79. Pertimbangan itu pada pokoknya menyebut pelaksanaan kewenangan badan atau pejabat Tata Usaha Negara berada dalam ranah Peradilan Tata Usaha Negara.

Pihak Menteri PANRB menggunakan putusan tersebut untuk memperkuat posisi hukumnya dalam perkara yang kini berjalan di PN Kepanjen.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri selaku Tergugat IV juga mengajukan sejumlah bukti terkait eksepsi kompetensi absolut.

Mendagri Rujuk PERMA dan UU Peradilan Tata Usaha Negara

Melalui kuasa hukumnya, Menteri Dalam Negeri mengajukan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019. Peraturan tersebut mengatur penyelesaian sengketa tindakan pemerintahan dan kewenangan mengadili perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad).

Tergugat IV merujuk Pasal 1 angka 4 dan Pasal 2 ayat (1) PERMA Nomor 2 Tahun 2019. Mereka menggunakan ketentuan tersebut untuk mendukung argumentasi mengenai kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara.

Baca Juga:  Jambore RA ke-2 Meriah di Sengkaling, Bupati Sanusi Tegaskan Komitmen IGRA Majukan PAUD Islam

Selain itu, Menteri Dalam Negeri mengajukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. UU tersebut telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004.

Pihak Tergugat IV juga mengaitkan argumentasinya dengan Surat Pengumuman Nomor 800.1.3.3/9999/35.07.405/2025 tertanggal 25 November 2025. Surat itu berkaitan dengan pembatalan hasil seleksi terbuka JPTP 2024.

Menurut pihak tergugat, surat tersebut merupakan produk hukum pejabat Tata Usaha Negara. Mereka menilai surat itu memiliki karakter konkret, individual, dan final.

Atas dasar argumentasi tersebut, Tergugat IV menilai perkara berkaitan dengan sengketa Tata Usaha Negara. Karena itu, mereka berpendapat Peradilan Tata Usaha Negara seharusnya memeriksa perkara tersebut.

Penggugat Bantah Bukti Tergugat Otomatis Tentukan Kewenangan

Namun, bukti yang diajukan para tergugat belum otomatis menentukan kewenangan pengadilan. Majelis Hakim PN Kepanjen tetap akan menilai persoalan tersebut berdasarkan objek dan materi gugatan.

Kuasa Hukum Penggugat, Yogi TS, SH. dari ASMOJODIPATI LAWYER’S, menilai bukti para tergugat belum cukup untuk menunjukkan bahwa seluruh perkara merupakan sengketa Tata Usaha Negara.

“Penggugat menilai bukti yang diajukan Para Tergugat baru menunjukkan adanya aturan mengenai kewenangan PTUN, tetapi belum membuktikan bahwa seluruh objek, posita dan petitum perkara Nomor 46/Pdt.G/2026/PN Kpn merupakan sengketa Tata Usaha Negara,” ujar Yogi setelah persidangan.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Misteri Tewasnya Pria di Sungai Gondanglegi Malang

Menurut Yogi, pengadilan perlu melihat aturan tersebut bersama objek, posita, dan petitum yang menjadi dasar gugatan.

Karena itu, penggugat tetap menilai eksepsi kompetensi absolut para tergugat tidak beralasan.

Sidang Berikutnya Akan Menguji Bukti Kedua Pihak

Persidangan berikutnya akan menguji bukti dan argumentasi dari masing-masing pihak. Setelah itu, Majelis Hakim akan menentukan sikap terkait kewenangan pengadilan dan pokok perkara.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri melalui kuasa hukumnya, antara lain R. Gani Muhamad, S.H., M.AP., bersama anggota tim lainnya telah menyerahkan daftar bukti pada 11 Agustus 2026.

Hingga tahap pembuktian awal, seluruh dalil para pihak masih menunggu penilaian majelis hakim. Belum ada putusan yang menentukan apakah perkara tersebut menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Kepanjen atau Peradilan Tata Usaha Negara.

Dengan demikian, persoalan kompetensi absolut masih menjadi salah satu titik penting dalam perkara Nomor 46/Pdt.G/2026/PN.Kpn. Majelis Hakim akan menilai bukti serta argumentasi kedua pihak sebelum mengambil keputusan.

Iklan
Iklan