LIRA Malang: Gugatan Citizen Lawsuit Bukan Sekadar Soal Pembatalan Keputusan TUN

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang menegaskan gugatan Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri Kepanjen bukan sekadar perkara pembatalan keputusan Tata Usaha Negara (TUN).

Kuasa Hukum Penggugat, Yogi TS, SH. dari ASMOJODIPATI LAWYER’S, menyampaikan penjelasan itu setelah persidangan perkara Nomor 46/Pdt.G/2026/PN.Kpn. Perkara tersebut kini memasuki tahap pembuktian awal.

Menurut Yogi, gugatan LIRA menyoroti tindakan, pembiaran, dan kelalaian penyelenggara negara dalam menjalankan kewajiban publik.

“Perkara ini bukan semata-mata sengketa untuk membatalkan suatu keputusan Tata Usaha Negara, melainkan Citizen Lawsuit yang mempersoalkan tindakan, pembiaran dan kelalaian penyelenggara negara dalam menjalankan kewajiban publik,” kata Yogi.

LIRA Soroti Tata Kelola dan Penerapan Sistem Merit

Yogi menjelaskan gugatan tersebut mencakup sejumlah persoalan tata kelola pemerintahan. Isunya antara lain penerapan Sistem Merit, pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Karena itu, menurut LIRA, substansi gugatan tidak hanya berkaitan dengan keberadaan suatu keputusan administratif.

Pandangan tersebut muncul saat para tergugat mengajukan eksepsi kompetensi absolut. Mereka mempersoalkan kewenangan Pengadilan Negeri Kepanjen dalam memeriksa perkara tersebut.

Pada tahap pembuktian awal, Menteri PANRB mengajukan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 620 K/Pdt/1999 tertanggal 29 Desember 1999.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri mengajukan sejumlah dasar hukum. Di antaranya PERMA Nomor 2 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004.

Baca Juga:  Hanyut Terbawa Arus, Anak 6 Tahun Ditemukan Tidak Bernyawa di Sungai Kasin

Tergugat Kaitkan Gugatan dengan Keputusan Administratif

Menteri Dalam Negeri juga mengaitkan perkara dengan Surat Pengumuman Nomor 800.1.3.3/9999/35.07.405/2025 tertanggal 25 November 2025. Surat tersebut berkaitan dengan pembatalan hasil seleksi terbuka JPTP 2024.

Menurut pihak tergugat, surat itu merupakan produk hukum pejabat Tata Usaha Negara. Mereka menilai surat tersebut memiliki karakter konkret, individual, dan final.

Atas dasar itu, pihak tergugat menilai perkara berkaitan dengan sengketa Tata Usaha Negara. Mereka kemudian berpendapat Peradilan Tata Usaha Negara seharusnya memeriksa perkara tersebut.

Namun, LIRA memiliki pandangan berbeda mengenai persoalan tersebut.

LIRA Nilai Keberadaan Surat Tidak Otomatis Jadi Objek Sengketa PTUN

Yogi menyatakan keberadaan surat atau keputusan administratif dalam suatu rangkaian peristiwa tidak otomatis menjadikan seluruh gugatan sebagai sengketa PTUN.

Menurutnya, hakim perlu melihat objek utama gugatan serta posita dan petitum yang diajukan penggugat.

“Keberadaan surat atau keputusan administratif dalam rangkaian peristiwa tidak otomatis menjadikannya objek sengketa PTUN, sepanjang Penggugat tidak menjadikan pembatalan keputusan tersebut sebagai objek utama gugatan,” ujar Yogi.

Selain itu, Yogi menilai persidangan perlu menguji pelaksanaan kewajiban para penyelenggara pemerintahan.

“Justru persoalan apakah Para Tergugat telah menjalankan kewajiban pembinaan, pengawasan dan penerapan Sistem Merit secara benar merupakan persoalan yang harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti dalam persidangan,” katanya.

Baca Juga:  Cuma 15 Menit, Komplotan Curanmor Gasak 2 Motor dari Rumah di Lowokwaru

Dengan argumentasi tersebut, LIRA tetap meminta majelis hakim menolak eksepsi kompetensi absolut para tergugat.

Majelis Hakim Tentukan Kewenangan Pengadilan

LIRA meminta pemeriksaan perkara berlanjut ke pokok perkara. Menurut penggugat, langkah itu penting untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan publik.

Meski demikian, argumentasi masing-masing pihak masih menjadi bagian dari proses persidangan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen yang akan menentukan kewenangan pengadilan berdasarkan fakta dan alat bukti.

Selanjutnya, para pihak akan menggunakan tahap pembuktian untuk menguji dalil gugatan, bantahan, dan eksepsi. Bukti yang mereka ajukan akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim.

Dengan demikian, perdebatan mengenai karakter gugatan dan kompetensi pengadilan masih berlanjut. Majelis Hakim akan menilai seluruh fakta persidangan serta ketentuan hukum sebelum menentukan kelanjutan perkara Nomor 46/Pdt.G/2026/PN.Kpn.

Iklan
Iklan