SUARAMALANG.COM, KABUPATEN MALANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang mendorong percepatan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang perumahan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Dorongan tersebut dilakukan karena masih terdapat 659 perumahan yang tercatat belum memenuhi kewajiban penyerahan PSU kepada pemerintah daerah. Dari jumlah tersebut, baru tiga perumahan yang proses penyerahan PSU-nya telah dituntaskan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Fahmi, menegaskan bahwa penyerahan PSU bukan sekadar persoalan administratif. Kepastian hukum atas aset tersebut penting agar fasilitas publik dapat diamankan, dicatat sebagai aset daerah, dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Nilai aset tersebut adalah Zona Nilai Tanah (ZNT) dari BPN tahun 2026 sebesar Rp865 miliar materiil. Bagi kami, di balik angka tersebut terdapat aset daerah yang harus memiliki kepastian hukum, harus diamankan, dan harus dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Fahmi dalam sambutannya di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Kamis (27/8/2026).
659 Perumahan Belum Serahkan PSU
Berdasarkan data yang disampaikan Kejari Kabupaten Malang, terdapat 659 perumahan yang belum menyerahkan PSU kepada Pemkab Malang. Sementara itu, baru tiga perumahan yang telah menyelesaikan proses penyerahan.
Fahmi menyebut kondisi tersebut perlu segera ditindaklanjuti mengingat fasilitas yang seharusnya menjadi aset pemerintah memiliki nilai ekonomi yang besar.
“Dari data ada 659 yang belum menyerahkan. Dari sekian itu, yang sudah dilakukan penyerahan PSU-nya baru tiga perumahan dengan nilai Rp2 triliun tadi,” ujarnya.
Namun, terdapat perbedaan angka dalam penyampaian nilai aset yang disebutkan dalam forum tersebut. Fahmi sebelumnya menyebut potensi nilai materiil berdasarkan data ZNT BPN 2026 mencapai Rp865 miliar.
Penyerahan PSU Harus Sampai Legalitas Tuntas
Fahmi menegaskan, keberhasilan penertiban PSU tidak cukup hanya dengan menyerahkan fasilitas secara fisik. Proses tersebut harus dilanjutkan dengan penyelesaian aspek legalitas, termasuk balik nama dan pencatatan sebagai barang milik daerah.
Setelah tercatat sebagai aset daerah, PSU juga harus diamankan dan dipastikan dapat dimanfaatkan secara nyata oleh masyarakat.
“Keberhasilan yang sesungguhnya adalah ketika PSU tersebut diserahkan, dibaliknamakan, dicatat sebagai aset daerah, diamankan, dan pada akhirnya dimanfaatkan untuk masyarakat,” tegasnya.
Menurut Fahmi, sejumlah persoalan menjadi penyebab proses penyerahan PSU belum berjalan optimal. Di antaranya pendataan yang belum maksimal, koordinasi yang masih perlu diperkuat, serta pengembang yang belum proaktif menyelesaikan kewajibannya.
Kejari Siapkan Pendampingan Hukum
Untuk mempercepat proses tersebut, Kejari Kabupaten Malang melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap memberikan pendampingan hukum kepada Pemkab Malang.
Fahmi juga mendorong pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Malang lebih aktif melakukan pendataan serta pengawasan terhadap kondisi PSU di lapangan, termasuk menindaklanjuti keluhan masyarakat mengenai fasilitas umum yang rusak.
“Kalau target maunya secepatnya, kalau bisa bulan ini. Tidak perlu ditunda karena ini aset negara. Kalau ditunda dan ditempati saja tanpa penyerahan, negara dirugikan karena ada nilai yang hilang di sini,” katanya.
Pemkab Malang Bentuk Satgas Penyelamatan Aset
Merespons dorongan Kejari, Bupati Malang HM Sanusi menyatakan komitmen untuk mempercepat penertiban dan penyelamatan aset daerah.
Pemkab Malang berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) atau kelompok kerja (Pokja) Penyelamatan Aset Kabupaten Malang dengan melibatkan Jaksa Pengacara Negara.
Tim tersebut nantinya tidak hanya menangani PSU perumahan, tetapi juga menyasar aset milik Pemkab Malang yang masih dikuasai pihak ketiga.
“Hari ini kita mendapat pendampingan dari Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara untuk percepatan penyerahan dalam waktu dekat. Minggu depan kita bentuk Satgas atau Pokja Penyelamatan Aset Kabupaten Malang yang melibatkan JPN untuk penertiban PSU serta aset-aset lain yang belum dikuasai Pemkab,” kata Sanusi.
Menurut Sanusi, salah satu objek yang akan menjadi perhatian adalah tanah milik Pemkab Malang yang hingga kini masih berada dalam penguasaan pihak ketiga dan belum diserahkan kepada pemerintah daerah.
“Seperti tanah-tanah milik Pemkab yang saat ini masih dikuasai oleh pihak ketiga dan belum diserahkan ke Pemkab Malang,” ujarnya.
Pendampingan Kejaksaan Jadi Langkah Baru
Sanusi menyebut kolaborasi dengan Kejari dalam percepatan penertiban aset menjadi langkah baru bagi pemerintahannya. Sebelumnya, Pemkab Malang lebih banyak menunggu proses penyerahan secara administratif dari pihak pengembang.
Dengan adanya pendampingan JPN, pemerintah daerah kini akan lebih aktif mendorong proses penyerahan sekaligus memastikan legalitas aset dapat diselesaikan.
“Proses pendampingan dan percepatan bersama Kejaksaan ini baru pertama kali. Sebelumnya kita hanya menunggu penyerahan secara administratif dari pengembang,” pungkasnya.
Percepatan penyerahan PSU diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap fasilitas publik di kawasan perumahan sekaligus memastikan aset tersebut benar-benar tercatat dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Malang.
















