SUARAMALANG.COM, Kota Malang— Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya (FISIP UB) tidak merekomendasikan kenaikan parliamentary threshold (PT) hingga 5 persen, 6 persen, maupun 7 persen tanpa dukungan data dan kajian yang memadai. Hasil riset FISIP UB justru menempatkan angka 3,5 persen sebagai salah satu opsi kompromi yang layak dipertimbangkan untuk Pemilu 2029.
Temuan tersebut disampaikan dalam agenda Rilis Riset Survei Nasional Ambang Batas Parlemen 2029 yang digelar Senin (31/8/2026) pukul 12.30 WIB di Lantai 7 Gedung C FISIP Universitas Brawijaya, Kota Malang, Jawa Timur.
Dekan FISIP UB, Dr. Ahmad Imron Rozuli, S.E., M.Si., menegaskan bahwa kajian tersebut ditempatkan dalam kerangka akademik dan tidak diarahkan untuk mendukung kepentingan partai politik tertentu.
Menurutnya, hasil survei diharapkan dapat menjadi gambaran kondisi masyarakat sekaligus dasar berbasis bukti (evidence-based) dalam pembahasan perubahan Undang-Undang Pemilu.
“Kata kuncinya adalah hasil survei menunjukkan bahwa masyarakat kita masih belum terlalu memahami mengenai apa itu parliamentary threshold. Karena itu, kepentingan yang kami dorong sebenarnya adalah bagaimana membangun ekosistem pemilu yang lebih substantif,” ujarnya.
Ahmad mengatakan, wacana kenaikan PT hingga di atas 6 persen atau 7 persen perlu diuji dengan pendekatan akademik, bukan hanya berdasarkan kepentingan politik. Menurutnya, desain pemilu harus mampu memperkuat kualitas demokrasi sekaligus menjaga keterwakilan masyarakat.
Ia juga menyoroti pentingnya kelompok pemilih muda menjelang Pemilu 2029. Proporsi pemilih pemula, menurut dia, akan menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan kualitas demokrasi ke depan.
“Ketika kita ingin memutus mata rantai politik uang sekaligus mendorong kualitas hasil pemilu yang lebih baik, pendidikan politik dan pemahaman masyarakat menjadi sangat penting,” katanya.
Riset Libatkan Ribuan Responden
Dosen Jurusan Politik FISIP UB, Wawan Sobari, PhD, menjelaskan riset dilakukan dengan menggabungkan pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Tim tidak hanya menggunakan survei, tetapi juga mengkaji buku, penelitian nasional dan internasional, data elektoral, dokumen peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, hingga simulasi berbagai skenario PT. Survei nasional melibatkan 1.230 responden di 38 provinsi.
Wawan menegaskan, posisi FISIP UB dalam penelitian tersebut murni akademik dan tidak berpihak pada kepentingan partai politik tertentu.
“Posisi kami di dalam penelitian ini murni posisi akademik. Kami tidak berposisi untuk mendukung usulan partai A, partai B, atau kepentingan politik tertentu,” tegasnya.
Menurut Wawan, kajian mengenai PT menjadi semakin penting menjelang Pemilu 2029 menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembentuk undang-undang untuk merumuskan kembali ketentuan ambang batas parlemen dengan pertimbangan tertentu.
Ia menyebut penerapan PT 4 persen pada Pemilu 2024 menyebabkan sekitar 17,30 juta suara tidak terwakili di parlemen.
“Kalau dari sudut pandang partai politik, suara tersebut mungkin dianggap sebagai suara yang kalah. Tetapi dari sudut pandang akademik dan demokrasi, kita harus melihat bahwa 17,30 juta suara rakyat adalah jumlah yang sangat besar,” jelasnya.
Pasalnya, persoalan PT tidak semestinya hanya dilihat dari perspektif siapa yang memperoleh kursi dan siapa yang gagal memperoleh kursi. Persoalan utamanya adalah bagaimana sistem pemilu tetap mampu memberikan keterwakilan kepada suara rakyat.
PT Tinggi Tidak Otomatis Sederhanakan Parlemen
Wawan mengatakan, penelitian FISIP UB tidak sekadar mencari angka PT yang ideal. Kajian tersebut melihat PT sebagai bagian dari desain sistem pemilu yang harus kompatibel dengan sistem pemerintahan, sistem kepartaian, efektivitas pemerintahan (governability), serta kualitas demokrasi dalam jangka panjang.
“Angka parliamentary threshold tidak boleh dilihat semata-mata sebagai politik angka. Ini merupakan bagian dari politik jangka panjang yang menyangkut keterwakilan rakyat dan masa depan demokrasi Indonesia,” katanya.
Berdasarkan simulasi data hasil Pemilu 1999 hingga Pemilu 2024, semakin tinggi PT, kecenderungannya semakin besar pula jumlah suara yang tidak terwakili.
Pada titik ekstrem, jika PT ditetapkan 0 persen, seluruh partai yang memperoleh suara berpeluang mendapatkan representasi sehingga suara terbuang dapat ditekan hingga nol. Namun, skenario tersebut dinilai tidak realistis untuk diterapkan begitu saja.
Sebaliknya, ketika ambang batas dinaikkan, jumlah suara yang tidak mendapatkan representasi cenderung meningkat.
Wawan menyebut, berdasarkan simulasi yang dilakukan, PT 4 persen menghasilkan suara tidak terwakili sekitar 11,4 persen.
Sementara itu, skenario PT 3,5 persen dan 2,5 persen dinilai dapat mengurangi risiko suara terbuang. Pada saat yang sama, jumlah partai yang masuk DPR masih relatif dapat dikendalikan, yakni sekitar delapan hingga sembilan partai berdasarkan simulasi penelitian.
Temuan tersebut sekaligus menantang anggapan bahwa semakin tinggi PT otomatis akan membuat sistem kepartaian menjadi semakin sederhana dan efektif.
“Kita harus membandingkan antara jumlah partai yang berhasil masuk parlemen dengan jumlah suara yang tidak terwakili,” ujarnya.
FISIP UB: Jangan Naikkan PT Tanpa Data
Atas dasar simulasi tersebut, FISIP UB menilai kenaikan PT di atas 4 persen belum layak dijadikan rekomendasi utama apabila tidak memberikan manfaat signifikan terhadap penyederhanaan sistem kepartaian.
“Jangan menaikkan PT tanpa data,” menjadi salah satu pesan utama dari kajian tersebut.
FISIP UB menilai PT 3,5 persen layak dipertimbangkan sebagai opsi kompromi untuk Pemilu 2029. Sementara PT 2,5 persen dipandang dapat menjadi opsi jangka menengah, sekitar 10–15 tahun ke depan, dengan catatan harus disertai pembenahan tata kelola fraksi dan reformasi internal partai.
Reformasi tersebut diperlukan agar penurunan PT tidak berujung pada fragmentasi parlemen yang mengganggu efektivitas kerja lembaga legislatif.
Dalam perspektif ilmu politik, pembenahan tersebut berkaitan dengan perubahan organisasi partai atau party organizational change.
FISIP UB juga menekankan bahwa reformasi PT tidak dapat berdiri sendiri. Perubahan ambang batas parlemen harus berjalan paralel dengan reformasi partai politik, parlemen, pembiayaan pemilu, penguatan mekanisme oposisi, serta pendidikan politik masyarakat.
Dengan demikian, ukuran keberhasilan PT bukan terletak pada seberapa tinggi angka ambang batas tersebut, melainkan sejauh mana kebijakan tersebut mampu menjaga keseimbangan antara keterwakilan rakyat, efektivitas sistem presidensial, penyederhanaan sistem kepartaian, dan kualitas demokrasi jangka panjang.
“Parlemen yang demokratis bukanlah parlemen dengan parliamentary threshold setinggi mungkin. Yang diperlukan adalah threshold yang mampu menyeimbangkan representasi atau keterwakilan rakyat di DPR, governability dalam sistem presidensial, serta memberikan dampak positif terhadap kualitas demokrasi dalam jangka panjang,” pungkas Wawan.
Pewarta : *Halim Ali/MS Alkatiri
















