Mutasi 629 Jabatan ASN Pemkot Malang Diusulkan, Pengisian Sekda Lewat Jalur Berbeda

SUARAMALANG.COM, KOTA MALANG – Rencana mutasi dan pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Malang memasuki tahap krusial. Sebanyak 629 usulan mutasi dan pengisian jabatan telah disampaikan Pemkot Malang kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memastikan proses tersebut saat ini masih menunggu Persetujuan Teknis (Pertek) dari BKN. Setelah persetujuan diterbitkan, Pemkot Malang akan langsung menindaklanjuti dengan proses pengisian maupun pelantikan sesuai ketentuan.

“629 sudah dimasukkan ke BKN. Nanti begitu Pertek turun, kita eksekusi,” tegas Wahyu, Senin (31/8/2026).

629 Usulan Mencakup Berbagai Jenjang Jabatan

Jumlah 629 usulan tersebut tidak hanya berkaitan dengan satu tingkatan jabatan. Pengisian yang diajukan mencakup berbagai posisi dalam struktur birokrasi Pemkot Malang.

Wahyu menyebut usulan tersebut meliputi jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II, administrator dan pengawas, jabatan fungsional, pelaksana, hingga sejumlah posisi yang masih kosong di tingkat kelurahan.

“Semua sampai di kelurahan yang kosong-kosong diisi,” ujar Wahyu.

Dengan cakupan tersebut, proses pengisian jabatan kali ini berpotensi menjadi salah satu penataan aparatur dengan jumlah posisi yang cukup besar di lingkungan Pemkot Malang.

Masih Menunggu Verifikasi dan Pertek BKN

Meski jumlah usulan telah mencapai 629, angka tersebut belum dapat dimaknai sebagai jumlah ASN yang pasti akan dimutasi atau dilantik. Seluruh usulan masih harus melalui proses verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku di BKN.

Wahyu menegaskan, penerapan manajemen talenta di lingkungan Pemkot Malang tetap harus mengikuti proses verifikasi BKN. Hal tersebut dilakukan agar pengisian jabatan sesuai dengan sistem dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Baca Juga:  Optimalisasi Opsen PKB dan BBNKB untuk Perkuat Kemandirian Fiskal Daerah, Baru Terealisasi 45,5 Persen

“Supaya nanti terpantau oleh BKN. Jangan sampai kita mengisi boksnya, jadi tetap harus diverifikasi oleh BKN,” jelasnya.

Karena itu, nama-nama ASN yang akan bergeser, jabatan yang akan diisi, maupun komposisi akhir kepengurusan birokrasi belum dapat dipastikan sebelum proses di BKN selesai.

Pemkot Malang Terapkan Manajemen Talenta

Pengisian jabatan tersebut juga dikaitkan dengan penerapan manajemen talenta di lingkungan Pemkot Malang. Mekanisme ini diarahkan agar pengisian posisi tidak hanya berdasarkan kebutuhan organisasi, tetapi turut mempertimbangkan kompetensi, integritas, kinerja, serta rekam jejak ASN.

Pemkot Malang sebelumnya menyiapkan mekanisme penilaian yang melibatkan sejumlah unsur, termasuk BKPSDM dan Inspektorat. Salah satu pendekatan yang digunakan adalah penilaian dari berbagai pihak dalam lingkungan kerja.

Melalui manajemen talenta, pengisian jabatan tertentu dapat dilakukan dengan mekanisme yang lebih terarah berdasarkan pemetaan potensi dan kinerja ASN.

Wahyu juga menyebut mekanisme tersebut dapat mempercepat pengisian sejumlah jabatan pimpinan tinggi. Tidak seluruh posisi eselon II harus melalui mekanisme seleksi terbuka apabila memenuhi ketentuan yang berlaku dalam sistem manajemen talenta.

Pelantikan Belum Ditentukan

Meski seluruh usulan telah berada di BKN, Pemkot Malang belum menetapkan waktu pasti pelantikan. Termasuk kemungkinan pelaksanaan pada September 2026, Wahyu belum memberikan kepastian tanggal.

Ia hanya memastikan Pemkot Malang akan bergerak setelah Pertek BKN diterbitkan.

Baca Juga:  Pemkot Malang Luncurkan Forum PROSAPTA untuk Perkuat Tata Kelola Protokol

“Insyaallah, pokoknya turun, kita langsung eksekusi,” katanya.

Dengan demikian, tahapan saat ini masih berada pada proses menunggu persetujuan teknis. Pelantikan baru dapat dilakukan setelah seluruh persyaratan dan hasil verifikasi dinyatakan sesuai.

Pengisian Sekda Menggunakan Proses Berbeda

Sementara itu, jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang definitif tidak termasuk dalam 629 usulan tersebut.

Wahyu memastikan pengisian jabatan Sekda akan menggunakan mekanisme yang berbeda dari proses penataan 629 posisi ASN yang saat ini sedang diproses melalui BKN.

“Belum, nanti prosesnya beda,” kata Wahyu.

Pemisahan tersebut menunjukkan bahwa penataan birokrasi Pemkot Malang saat ini berjalan melalui beberapa jalur. Sebanyak 629 usulan menunggu Pertek BKN, sedangkan pengisian Sekda akan mengikuti tahapan tersendiri.

Dengan kondisi tersebut, angka 629 masih merupakan jumlah usulan, bukan jumlah mutasi yang telah memperoleh persetujuan final. Kepastian mengenai siapa yang bergeser, jabatan yang diisi, serta waktu pelantikan masih menunggu hasil verifikasi dan Persetujuan Teknis BKN.

Iklan
Iklan