Tekno  

Kuota Internet Tak Boleh Hangus Mulai 28 September 2026, Ini Aturan Barunya

SUARAMALANG.COM – Pengguna internet seluler di Indonesia tidak lagi boleh kehilangan sisa kuota yang telah dibeli hanya karena masa aktif paket berakhir. Ketentuan tersebut mulai diterapkan melalui kebijakan baru Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.

Melalui aturan itu, operator seluler dilarang menghanguskan sisa kuota internet pelanggan secara sepihak setelah masa aktif paket berakhir. Operator juga tidak diperbolehkan mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan hanya untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota yang telah dibayarkan.

Kuota yang Sudah Dibayar Merupakan Hak Pelanggan

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli dan dibayar pelanggan merupakan hak pelanggan.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya dikutip KompasTekno dari situs Kemkomdigi, Sabtu (29/8/2026).

SE Menkomdigi tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

Menurut Meutya, Kemkomdigi masih menerima sejumlah aduan masyarakat terkait operator yang dinilai belum sepenuhnya menjalankan putusan MK mengenai perlindungan terhadap sisa kuota internet pelanggan.

“SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” ujar Meutya.

Baca Juga:  Jangan Panik! Begini Cara Melacak HP Hilang dengan Mudah dan Cepat

Bukan Berarti Semua Paket Wajib Pakai Rollover

Meski sisa kuota tidak boleh lagi dihanguskan secara sepihak, kebijakan baru tersebut tidak berarti seluruh operator wajib menerapkan sistem rollover, yakni mengakumulasi sisa kuota ke periode paket berikutnya.

Kemkomdigi justru mewajibkan operator menyediakan pilihan mekanisme layanan sehingga pelanggan dapat menentukan opsi yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaan internetnya.

Dengan demikian, bentuk perlindungan terhadap sisa kuota dapat berbeda antara satu layanan dengan layanan lainnya, sepanjang pelanggan memperoleh pilihan dan sisa kuota yang telah dibayarkan tidak dihilangkan secara sepihak.

Menurut Meutya, kebijakan tersebut sekaligus mengubah pendekatan dalam penyediaan layanan telekomunikasi. Pelanggan harus diberikan kesempatan untuk menentukan layanan yang sesuai dengan kebutuhannya.

“Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” kata Meutya.

Operator Wajib Jelaskan Harga, Kuota hingga Masa Berlaku

Selain memberikan perlindungan terhadap sisa kuota, aturan baru tersebut juga mewajibkan operator memberikan informasi yang jelas mengenai setiap paket internet yang ditawarkan kepada pelanggan.

Informasi yang harus disampaikan antara lain mencakup harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, waktu berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota.

Informasi tersebut harus disampaikan dengan bahasa yang sederhana, jelas, dan mudah dipahami. Tujuannya agar pelanggan dapat mengetahui hak serta pilihan layanan yang tersedia sebelum menggunakan atau membeli paket internet.

Baca Juga:  Apple Gandeng Google, Bawa Teknologi AI Canggih ke iPhone

Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan terintegrasi yang memungkinkan pelanggan mengecek penggunaan sekaligus sisa kuota dari layanan yang dipilih.

Operator Wajib Penuhi Aturan Paling Lambat 28 September 2026

Kemkomdigi memberikan waktu satu bulan kepada operator seluler untuk memenuhi berbagai kewajiban yang diatur dalam SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026.

Operator harus menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban tersebut kepada Kemkomdigi paling lambat 28 September 2026.

Setelah laporan awal disampaikan, operator juga diwajibkan melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban tersebut secara berkala setiap bulan.

Laporan tersebut akan menjadi bahan bagi Kemkomdigi untuk memantau kepatuhan operator terhadap ketentuan perlindungan sisa kuota sekaligus memastikan tersedianya pilihan layanan bagi pelanggan.

Kemkomdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban operator sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Iklan
Iklan