SUARAMALANG.COM – Pengguna internet seluler di Indonesia tidak lagi boleh kehilangan sisa kuota yang telah dibeli hanya karena masa aktif paket berakhir. Ketentuan tersebut mulai diterapkan melalui kebijakan baru Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan…
sisa kuota
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

