SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Relokasi Pasar Gadang Kota Malang kini menghadapi lebih banyak pertanyaan daripada kepastian.
Di tengah pembongkaran kios yang terus berjalan, DPRD Kota Malang menemukan selisih data jumlah kios. Komisi B juga menerima pengaduan soal dugaan iuran hingga Rp300 juta.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, menilai Pemkot Malang harus segera membuka seluruh data relokasi. Menurutnya, persoalan ini menyangkut keberlangsungan usaha ratusan pedagang.
Data 1.200 dan 1.600 Kios Jadi Pertanyaan
Komisi B mencatat penertiban terhadap 625 kios berlangsung pada akhir April 2026. Pemerintah kemudian kembali menertibkan 116 kios pada Agustus 2026.
Namun, jumlah kios yang harus masuk dalam skema relokasi justru belum menunjukkan angka seragam. Portal Pemkot Malang mencantumkan sekitar 1.200 kios, sementara Komisi B menerima informasi sekitar 1.600 kios.
Selisih ratusan kios itu membuat DPRD mempertanyakan basis data yang digunakan pemerintah. Bayu menilai Pemkot tidak boleh membiarkan perbedaan angka tersebut tanpa penjelasan.
“Data ini harus diluruskan. Berapa sebenarnya jumlah kios, berapa yang direlokasi, dan siapa yang mendapatkan tempat harus jelas,” tegas Bayu, Kamis (3/9/2026).
Nasib Pedagang Lama hingga Dugaan Iuran
Komisi B juga menerima pengaduan mengenai pedagang lama yang belum memperoleh tempat relokasi. Sebaliknya, muncul informasi bahwa sejumlah pihak tanpa dokumen resmi justru mendapat kios.
Bayu meminta Pemkot Malang menjelaskan kriteria penerima kios secara terbuka. Ia tidak ingin relokasi justru memicu konflik baru di antara para pedagang.
“Harus jelas kriterianya. Pedagang lama seperti apa, dasar penentuannya apa, kemudian siapa yang mendapatkan kios,” ujarnya.
Sorotan lain muncul dari pengaduan mengenai dugaan iuran atau transaksi kios yang nilainya disebut mencapai Rp300 juta. Komisi B belum menyimpulkan pengaduan tersebut sebagai fakta, tetapi meminta pemerintah segera memberikan klarifikasi.
“Kalau memang ada iuran, harus jelas dasar hukumnya, untuk apa, mekanismenya bagaimana dan berapa yang sudah terkumpul,” kata Bayu.
DPRD juga mempertanyakan status lahan relokasi yang disebut hanya memiliki masa sewa tiga tahun. Bayu mengingatkan Pemkot Malang harus menyiapkan kepastian jangka panjang bagi pedagang.
Komisi B akan membawa seluruh persoalan itu ke hearing APBD Perubahan bersama Pemkot Malang. DPRD menuntut jawaban atas selisih data, penerima kios, dugaan iuran, hingga masa depan pedagang.
Relokasi Pasar Gadang kini tidak lagi sekadar soal memindahkan kios dan pedagang. Pemkot Malang harus membuktikan bahwa proses tersebut berjalan dengan data valid, aturan jelas, dan pembiayaan yang transparan.













