Pengganti Penerima Harus Masuk Desil 1-4, Puluhan Warga Pisangcandi Pulang Tangan Kosong

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Penyaluran bantuan beras Bulog di Kelurahan Pisangcandi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, memunculkan persoalan. Lebih dari 50 warga RW 4 harus pulang tanpa membawa bantuan beras.

Masalah muncul ketika warga pengganti penerima manfaat tidak masuk kategori desil 1 hingga 4. Padahal, mereka menggantikan penerima yang meninggal dunia atau pindah alamat.

Aturan Baru Datang Saat Penyaluran

Ketua RW 4 Kelurahan Pisangcandi Hadi Susanto mengatakan petugas penyalur Bulog menyampaikan aturan tersebut saat proses pembagian berlangsung. Informasi itu membuat warga pengganti tidak bisa langsung menerima bantuan.

“Saat proses pelaksanaan, petugas penyalur dari Bulog menyampaikan bahwa pengganti penerima manfaat harus masuk dalam desil satu hingga empat,” ujar Hadi, Rabu (2/9/2026).

Menurut Hadi, warga sebelumnya tidak pernah menerima sosialisasi mengenai aturan tersebut. Selama ini, keluarga penerima yang meninggal masih bisa mengajukan penggantian melalui anggota keluarga dalam satu kartu keluarga.

“Nah aturan itu masih belum pernah diterima warga kami dalam sosialisasi. Kalau ada warga meninggal, biasanya penerima diganti anggota keluarga yang masih satu KK,” jelasnya.

Hadi menyebut lebih dari 50 warga RW 4 akhirnya gagal membawa pulang bantuan. Bantuan mereka kini tertunda hingga waktu yang belum bisa dipastikan.

Baca Juga:  Dishub Malang Tegaskan Pasar Takjil Dilarang Pakai Badan Jalan-Drive Thru

Pada penyaluran sebelumnya, warga pengganti cukup membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM. Karena itu, Hadi mempertanyakan munculnya syarat baru saat pembagian bantuan berlangsung.

“Cuma hari ini saja tidak bisa. Aneh ini, karena tahun-tahun lalu lancar dan tidak ada masalah,” tuturnya.

Kelurahan Mengaku Kaget

Lurah Pisangcandi Andi Hamzah juga mengaku baru mengetahui adanya ketentuan tersebut. Ia mengatakan selama ini data pengganti penerima manfaat telah tersedia melalui Puskesos.

Data itu mencakup warga pengganti ketika penerima sebelumnya meninggal dunia atau pindah alamat. Pihak kelurahan juga menyusun data tersebut berdasarkan survei kondisi warga.

“Ini tiba-tiba harus masuk desil berdasarkan aturan baru. Padahal, pendaftaran dan pembaruan data desil saja baru selesai beberapa hari lalu,” ujar Andi.

Menurut Andi, data terbaru tersebut belum tentu langsung mencakup seluruh kondisi warga. Karena itu, ia menilai data desil belum sepenuhnya bisa menjadi acuan untuk menentukan pengganti penerima bantuan.

Kelurahan Pisangcandi menyalurkan bantuan beras untuk periode tiga bulan dengan jatah 10 kilogram setiap bulan. Pembagian berlangsung selama dua hari untuk sekitar 920 penerima di 11 RW.

Baca Juga:  Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Poligami Kepala DLH Kota Malang Hingga Dinonaktifkan

Andi belum mengetahui jumlah pasti warga yang gagal menerima bantuan karena proses penyaluran masih berlangsung. Namun, ia berharap bantuan bagi warga pengganti tidak hangus.

Sementara itu, Juru Salur Bulog Yohanes Aristofel menyebut persoalan tersebut terjadi karena kesalahpahaman informasi. Ia mengatakan petugas penyalur mengacu pada ketentuan baru terkait kategori desil.

“Mungkin informasi itu belum sampai sepenuhnya ke masyarakat atau pemangku wilayah,” katanya.

Yohanes memastikan warga pengganti tidak otomatis kehilangan hak atas bantuan beras. Puskesos akan melakukan validasi sebelum menentukan kelanjutan penyaluran bantuan tersebut.

“Bantuan tidak hangus, hanya tertunda. Kita butuh validasi dan tidak bisa semaunya menentukan pengganti penerima,” pungkasnya.

Iklan
Iklan