SK Kios Dicabut, Pedagang Pasar Gadang Pertanyakan Dasar Hukum Relokasi

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Polemik relokasi Pasar Induk Gadang kini memasuki persoalan yang jauh lebih serius.

Pedagang tidak lagi hanya memperdebatkan lokasi relokasi dan masa depan tempat berdagang mereka.

Mereka kini mempertanyakan dasar hukum pencabutan Surat Keputusan atau SK kios yang selama ini mereka pegang.

Pertanyaan itu langsung mengarah kepada Pemerintah Kota Malang sebagai pihak yang menjalankan kebijakan penataan Pasar Gadang.

Sebab, relokasi tidak boleh sekadar mengandalkan perintah administratif ketika kebijakan itu menyangkut hak dan penghidupan warga.

Pedagang Menuntut Jawaban yang Bisa Diuji

Sejumlah pedagang meminta Pemkot Malang membuka aturan yang menjadi dasar pencabutan SK kios mereka.

Mereka juga meminta pemerintah menjelaskan prosedur, alasan, serta pihak yang mengambil keputusan tersebut.

Seorang pedagang yang meminta media merahasiakan identitasnya menganggap penjelasan terbuka sebagai kebutuhan mendesak.

“Yang kami minta sederhana, dasar hukum pencabutan SK kios itu dibuka,” katanya.

Menurut dia, pedagang berhak mengetahui alasan pemerintah mencabut status kios yang selama bertahun-tahun mereka gunakan.

Ia menilai pemerintah harus menghadirkan dokumen dan aturan yang dapat publik periksa bersama.

Tanpa penjelasan itu, kebijakan relokasi berisiko memunculkan anggapan bahwa pemerintah mengabaikan kepastian hukum pedagang.

DPRD Jangan Hanya Mendengar Penjelasan

Pedagang mengapresiasi DPRD Kota Malang yang mulai mendalami persoalan Pasar Induk Gadang.

Baca Juga:  Pemkot Malang Luncurkan “Gerak Penting”, Sasar Kehamilan Tersembunyi untuk Tekan AKI-AKB

Namun, mereka meminta lembaga legislatif tidak berhenti pada rapat dan pemaparan dari pihak pemerintah.

DPRD perlu memeriksa dokumen jumlah kios, data pedagang, status kios, dan mekanisme relokasi secara langsung.

Lembaga itu juga perlu menelusuri siapa yang mengusulkan, menetapkan, dan menjalankan pencabutan SK kios.

“Kami merasa sekarang ada yang mendengar dan mendampingi kami untuk menyuarakan kejanggalan,” ujarnya.

Bagi pedagang, pengawasan DPRD harus menghasilkan jawaban konkret, bukan sekadar catatan hasil rapat.

Dugaan Iuran Rp300 Juta Tak Boleh Menguap

Pemeriksaan juga perlu menyentuh informasi mengenai dugaan iuran sekitar Rp300 juta dalam proses relokasi.

Pedagang meminta pihak berwenang menelusuri informasi tersebut berdasarkan data dan keterangan yang dapat diuji.

Mereka tidak ingin tudingan berkembang tanpa bukti, tetapi mereka juga menolak persoalan itu menguap begitu saja.

“Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Biarkan fakta, data, dan proses pemeriksaan yang berbicara,” tegasnya.

Jika tidak ada pelanggaran, pemerintah dan pihak terkait perlu menyampaikan penjelasan secara terbuka.

Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran, pihak berwenang harus menindak setiap pihak sesuai aturan.

Relokasi Tidak Boleh Menghilangkan Kepastian

Polemik Pasar Gadang menunjukkan penataan kawasan dapat memicu masalah ketika pemerintah mengabaikan transparansi.

Baca Juga:  PKB Kota Batu Dirikan Posko Makanan Minuman Gratis di Jalan Ijen

Pemerintah memang memiliki kewenangan menata pasar, tetapi kewenangan itu harus berjalan bersama kepastian hukum.

Pedagang selama bertahun-tahun mencari penghasilan dan menopang keluarga melalui aktivitas perdagangan di Pasar Gadang.

Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan setiap perubahan yang memengaruhi status dan ruang usaha mereka.

Relokasi seharusnya menawarkan kepastian baru, bukan justru melahirkan pertanyaan mengenai hilangnya hak pedagang.

DPRD Kota Malang kini menghadapi ujian untuk membuktikan fungsi pengawasan dalam polemik tersebut.

Publik menunggu apakah DPRD benar-benar membongkar dasar kebijakan itu atau hanya mencatat keluhan pedagang.

Sementara itu, Pemkot Malang perlu menjawab pertanyaan paling mendasar: aturan apa yang menjadi dasar pencabutan SK kios?