SUARAMALANG.COM, Kota Malang– Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) kembali membuka ruang akademik internasional bagi mahasiswa untuk membahas perkembangan hak asasi manusia (HAM) melalui 2nd International Student Conference on Human Rights (ISCHR) 2026.
Konferensi bertajuk “Human Rights in a Changing World: Economy, Politics, Environment, and the Future of Civic Space” tersebut berlangsung pada 7–8 September 2026 di Malang.
Konferensi yang memasuki penyelenggaraan kedua ini menjadi forum bagi mahasiswa untuk bertukar gagasan mengenai tantangan HAM yang semakin kompleks, mulai dari persoalan ekonomi, politik, lingkungan hingga masa depan ruang sipil.
Ketua Panitia ISCHR 2026, Cyndiarnis Cahyaning Putri, S.H., M.Kn., mengatakan pemilihan 7 September sebagai hari pertama konferensi memiliki makna khusus. Tanggal tersebut bertepatan dengan peringatan wafatnya aktivis HAM Indonesia, Munir Said Thalib, yang meninggal pada 7 September 2004.
“Pada hari ini, tanggal 7 September, ini merupakan hari kematiannya almarhum Munir. Jadi memang kami selenggarakan konferensi ini pada tanggal ini untuk memperingati juga kematian dari tokoh HAM tersebut,” ujar Cyndiarnis.
Momentum tersebut menjadikan konferensi bukan sekadar forum ilmiah, tetapi juga ruang refleksi terhadap perjalanan perjuangan HAM di Indonesia sekaligus tantangan perlindungan HAM di masa kini.
Cyndiarnis menjelaskan, ISCHR 2026 diikuti hampir 60 peserta dari berbagai negara. Peserta masih didominasi kawasan Asia Tenggara, terutama Indonesia dan Filipina, namun terdapat pula peserta dari sejumlah negara lainnya, dengan keterlibatan yang masih banyak berasal dari kawasan Asia dan Afrika.
Menurutnya, keberagaman latar belakang peserta menjadi salah satu kekuatan konferensi karena masing-masing membawa pengalaman, persoalan, kapasitas, serta perspektif HAM yang berbeda.
Penyelenggara berharap jangkauan ISCHR dapat semakin luas pada tahun-tahun berikutnya.
“Harapannya nanti tahun depan outreach-nya bisa semakin tinggi lagi,” katanya.
Pelaksanaan ISCHR 2026 juga menghadapi tantangan di luar kendali penyelenggara. Kondisi force majeure, termasuk erupsi dan gangguan perjalanan, membuat sejumlah narasumber mengalami perubahan jadwal penerbangan.
Akibatnya, beberapa narasumber yang semula dijadwalkan hadir secara langsung akhirnya harus memberikan materi secara daring.
“Kemarin sempat ada terkendala beberapa narasumber, akhirnya harus mengisi online karena ada beberapa flights yang harus di-reschedule,” jelasnya.
Meski terdapat narasumber yang mengikuti secara daring akibat kendala perjalanan, Cyndiarnis menegaskan konsep utama ISCHR 2026 dirancang sebagai konferensi luring.
“Kami menyediakan hanya untuk luring saja. Karena kami di sini inginnya memang ada perbedaan kalau kita bertemu secara langsung dan kalau dilaksanakan dengan daring,” ujarnya.
Namun, penyelenggara membuka kemungkinan mengembangkan format hybrid pada penyelenggaraan tahun depan untuk memperluas jangkauan peserta internasional.
HAM Harus Menjadi Kesadaran Bersama
Cyndiarnis menegaskan konferensi tersebut tidak hanya bertujuan menghasilkan diskusi akademik. Lebih jauh, ISCHR diharapkan menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap berbagai persoalan HAM.
Menurutnya, membangun kesadaran HAM tidak mungkin hanya mengandalkan kalangan akademisi. Diperlukan keterlibatan mahasiswa, masyarakat dan berbagai elemen publik.
“Harapan kami adalah karena kami di sini menyediakan sebuah wadah, harapannya semakin banyak orang yang aware dengan isu-isu terkait dengan hak asasi manusia,” katanya.
Ia menegaskan prinsip yang menjadi pijakan penyelenggara adalah penghormatan terhadap hak dan martabat setiap manusia tanpa membedakan latar belakang.
“We believe all human beings are being born with rights and dignity, despite of the ethnicity, race, and its nationality.”
Prinsip tersebut menekankan bahwa setiap manusia memiliki kedudukan yang setara, tanpa membedakan etnis, ras maupun kewarganegaraan.
“Kami tidak ingin lagi adanya kejahatan-kejahatan hak asasi manusia. Diharapkan dengan konferensi ini setidaknya dapat mengurangi dan memberikan sumbangsih, kontribusi terhadap keilmuan hak asasi manusia,” tegasnya.
Mahasiswa Dinilai Punya Posisi Strategis
Wakil Rektor III Universitas Brawijaya bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kewirausahaan Mahasiswa, Dr. Setiawan Noerdayasakti, menilai konferensi mahasiswa tentang HAM memiliki arti strategis dalam membangun kesadaran masyarakat.
Menurutnya, HAM bukan semata-mata persoalan hukum, tetapi menyentuh hampir seluruh aspek kehidupan, termasuk sosial, ekonomi dan politik.
“Human rights itu merupakan suatu hal yang penting untuk dipahami oleh semua masyarakat. Dalam arti berbagai aspek, sosial, ekonomi, politik dan sebagainya. Warga masyarakat itu harus melek terhadap human rights,” ujarnya.
Ia menilai mahasiswa memiliki posisi penting sebagai insan akademis sekaligus agent of change. Pengetahuan dan kemampuan berpikir kritis yang dimiliki mahasiswa diharapkan dapat menjadi modal untuk menyebarluaskan pemahaman HAM kepada masyarakat.
“Siapa yang dapat diandalkan untuk menyosialisasikan human rights itu? Tentunya adalah para mahasiswa. Karena mahasiswa sebagai insan-insan akademis yang berpengetahuan tentunya bisa diharapkan memberikan pengetahuan tentang human rights itu sendiri,” katanya.
Setiawan menjelaskan bahwa pemahaman HAM terus berkembang mengikuti dinamika masyarakat dunia. Gagasan tentang HAM memiliki sejarah panjang, antara lain melalui Magna Carta dan Bill of Rights, sebelum kemudian memperoleh dimensi universal melalui Universal Declaration of Human Rights (UDHR) yang diadopsi Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 10 Desember 1948.
Perkembangan tersebut kemudian diperkuat dengan lahirnya dua kovenan internasional PBB pada 1966, yakni International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR).
Di Indonesia, perkembangan perlindungan HAM semakin menguat pada era Reformasi, antara lain melalui TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Human rights itu sendiri mengalami dinamika dari waktu ke waktu, bahkan menjadi semakin rinci yang harus diperhatikan. Dan ini harus disadarkan kepada semua masyarakat,” tegasnya.
Karena itu, mahasiswa dinilai tidak cukup hanya memahami HAM sebagai materi akademik. Mereka diharapkan mampu menjadi bagian dari proses perubahan sosial dan ikut membangun kesadaran masyarakat mengenai hak dan martabat manusia.
Ruang Bagi Mahasiswa Menguji Gagasan
Sementara itu, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kewirausahaan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Dr. Muktiono, S.H., M.Phil., mengatakan setiap mahasiswa menghadapi tantangan yang berbeda dengan sumber daya dan kompetensi yang juga beragam.
Perbedaan tersebut justru menjadi alasan penting mengapa konferensi mahasiswa diperlukan sebagai ruang pertukaran gagasan.
“Menghadapi tantangan yang berbeda, mereka juga punya resource yang berbeda, kompetensi yang berbeda. Sehingga konferensi juga memberikan wadah bagi mereka untuk menyampaikan aspirasi, pandangan, ide, kemudian pendapat-pendapat mereka, perspektif mereka,” ujar Muktiono.
Menurutnya, Fakultas Hukum UB secara rutin memfasilitasi kegiatan yang memberikan ruang kepada mahasiswa untuk mengembangkan pemikiran, menyampaikan argumentasi, serta berdiskusi mengenai persoalan hukum dan HAM.
Profil resmi UB juga mencatat Muktiono sebagai Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kewirausahaan Mahasiswa FH UB. (Hukum UB.
Ia berharap hasil ISCHR 2026 tidak berhenti ketika konferensi berakhir. Tulisan, gagasan, argumentasi dan perdebatan yang muncul dalam ruang-ruang diskusi (chamber) diharapkan dapat menjadi sumber pengetahuan yang berguna dalam membaca persoalan HAM ke depan.
“Harapan kami dari hasil konferensi ini, misalkan melalui tulisan-tulisan, kemudian perdebatan mereka di ruang-ruang chamber nanti, kemudian akan menjadi salah satu bacaan kita bersama dalam menghadapi tantangan hak asasi manusia yang semakin kuat dan semakin multidimensi,” katanya.
Dengan tema “Human Rights in a Changing World”, ISCHR 2026 pada akhirnya tidak hanya menjadi forum mahasiswa lintas negara, tetapi juga menjadi ruang untuk menguji sejauh mana generasi muda mampu membaca perubahan dunia dari perspektif hak asasi manusia.
Di tengah perubahan ekonomi, dinamika politik, krisis lingkungan dan tantangan terhadap ruang sipil, konferensi tersebut menempatkan mahasiswa sebagai bagian penting dari upaya menjaga agar penghormatan terhadap hak dan martabat manusia tetap menjadi fondasi kehidupan masyarakat.
Pewarta: *Halim Ali














