Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Cari Solusi untuk 2.025 GTT yang Belum Masuk Dapodik

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tidak tinggal diam menyikapi persoalan 2.025 Guru Tidak Tetap (GTT) yang belum tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Di tengah aturan penataan tenaga non-ASN, Dispendik memilih menempuh jalur koordinasi dengan instansi terkait hingga pemerintah pusat untuk mencari solusi terbaik bagi para guru tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Bagus Sulistyawan menjelaskan, persoalan pencatatan GTT dalam Dapodik berkaitan erat dengan regulasi pemerintah mengenai pengangkatan tenaga non-ASN.

Menurut Bagus, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang harus memastikan setiap kebijakan kepegawaian berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu regulasi yang menjadi acuan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah.

Dalam aturan tersebut terdapat ketentuan yang melarang pejabat pembina kepegawaian mengangkat pegawai non-ASN. Karena itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tidak bisa melakukan pencatatan tenaga honorer secara sembarangan setelah regulasi tersebut diberlakukan.

“Ada ketentuan larangan terkait dengan pengangkatan pegawai tidak tetap ya. Itu ada PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah, di mana di situ pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini kepala daerah ya, bupati/wali kota dilarang mengangkat pegawai non-ASN,” ujar Bagus.

Kondisi tersebut, turut berpengaruh terhadap pencatatan guru honorer dalam Dapodik. Sebab, masuknya seorang guru ke dalam sistem tersebut berkaitan dengan pengakuan administrasi pemerintah terhadap keberadaannya. Sehingga berdampak pada GTT yang belum masuk ke Dapodik.

Baca Juga:  Mahasiswa Diminta Fokus Kawal Isu Daerah, DPRD dan Pemkab Malang Dorong Aspirasi Konstruktif

“Karena jika masuk ke Dapodik setelah terbitnya regulasi pengangkatan tersebut, artinya Pemerintah Kabupaten kan mengakui secara sah guru tersebut,” jelas Bagus.

Meski menghadapi batasan regulasi, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tetap melihat GTT dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang sebagai bagian penting dalam mendukung layanan pendidikan.

“Prinsipnya kita mengapresiasi teman-teman GTT dan PTT karena mereka juga banyak membantu tugas-tugas ya dalam rangka untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan. Di tengah kekosongan guru, kekurangan guru,” tutur Bagus.

Upaya mencari jalan keluar pun dilakukan melalui koordinasi lintas instansi. Dinas Pendidikan Kabupaten Malang telah berkomunikasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

Pembahasan bahkan telah diarahkan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) RI. Langkah tersebut menunjukkan upaya Pemkab Malang agar persoalan GTT tidak hanya diselesaikan di tingkat daerah, tetapi mendapatkan kepastian kebijakan dari pemerintah pusat.

“Kita sudah bersurat ke Pak Bupati, turun ke BKPSDM, BKPSDM bersurat ke KemenPAN. Konsultasi terkait dengan teman-teman GTT,” kata Bagus

Baca Juga:  330 Ribu Smart TV Rp8,58 Triliun Dibagikan ke Sekolah, ICW Sebut Rawan Korupsi

Menurut Bagus, persoalan serupa juga menjadi tantangan di sejumlah daerah lain di Jawa Timur. Kondisi itu menunjukkan bahwa penataan tenaga non-ASN merupakan persoalan yang membutuhkan kebijakan secara menyeluruh, bukan hanya penyelesaian di tingkat kabupaten.

Bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, keberadaan GTT tetap menjadi perhatian. Di satu sisi, pemerintah daerah harus mematuhi regulasi kepegawaian. Di sisi lain, kebutuhan tenaga pendidik di sekolah juga harus tetap menjadi pertimbangan dalam menjaga kualitas layanan pendidikan.

Karena itu, koordinasi dengan BKPSDM dan pemerintah pusat menjadi langkah penting untuk menemukan skema penyelesaian yang tetap sesuai aturan sekaligus mampu memberikan kepastian bagi tenaga pendidik yang selama ini ikut menopang kegiatan belajar mengajar di Kabupaten Malang.

Iklan
Iklan