Polresta Malang Kota Tetapkan Pengusaha GY Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Rp500 Juta

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Polresta Malang Kota menetapkan seorang pengusaha sekaligus pemilik sejumlah koperasi di Kota Malang berinisial GY sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan atau penggelapan dana senilai Rp500 juta.

Penetapan tersangka tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/1396/SP2HP Ke-4/VII/RES.1.11./2026 yang diterbitkan Polresta Malang Kota dan ditandatangani pada 30 Juli 2026.

Dokumen tersebut diterima pelapor, R. Insan Kamil, pada Senin (3/8/2026).

Kamil mengatakan laporan perkara tersebut sebenarnya telah diajukan ke Polda Jawa Timur pada 28 September 2024. Selanjutnya, perkara dilimpahkan ke Polresta Malang Kota pada 3 Oktober 2024 sebelum penyidikan resmi dimulai pada 18 Oktober 2024.

“Kasus ini sudah saya laporkan sejak September 2024. Setelah dilimpahkan ke Polresta Malang Kota, proses penyidikannya berjalan cukup panjang hingga akhirnya sekarang sudah ada penetapan tersangka,” ujar Kamil, Selasa (4/8/2026).

Kasus Berawal dari Penyerahan Dana Rp500 Juta

Menurut Kamil, proses penyidikan perkara tersebut berlangsung cukup panjang. Ia menyebut salah satu faktor yang membuat proses berjalan lama adalah adanya ketidakkonsistenan keterangan dari pihak terlapor selama pemeriksaan.

Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi dari kedua pihak. Setelah dilakukan gelar perkara, status penanganan kasus ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 20 April 2026.

Sekitar tiga bulan kemudian, tepatnya 30 Juli 2026, penyidik menetapkan GY sebagai tersangka.

Baca Juga:  Jaringan Narkoba Malang Dibongkar, 1.461 Ekstasi dan 111 Ribu Pil LL Disita

Berdasarkan hasil penyidikan sebagaimana tercantum dalam SP2HP, GY diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perkara tersebut bermula dari dugaan penyerahan uang sebesar Rp500 juta oleh Kamil kepada GY. Dana itu disebut digunakan untuk melunasi utang rekan bisnis GY bernama Supandi di Malang.

Namun, menurut Kamil, uang tersebut kemudian tidak diakui sebagai pembayaran cicilan sehingga utang disebut tidak berkurang. Di sisi lain, dana yang telah diserahkan juga disebut belum dikembalikan kepada pelapor.

“Sebelum melapor ke polisi, saya sudah mengirimkan surat teguran, somasi, sekaligus meminta pengembalian uang pada 17 September 2024. Namun, surat tersebut tidak pernah direspons,” katanya.

Pelapor Berharap GY Segera Ditahan

Setelah adanya penetapan tersangka, Kamil berharap penyidik segera melakukan langkah hukum lanjutan, termasuk mempertimbangkan penahanan terhadap GY sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Kamil, langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat proses penyidikan yang telah berlangsung hampir dua tahun sejak laporan awal dibuat.

“Saya berharap tersangka segera ditahan supaya penyidikannya bisa lebih cepat selesai. Perkara ini sudah berjalan hampir dua tahun. Kami berharap penanganannya profesional dan sesuai arahan Kapolri agar perkara tidak berlarut-larut,” ungkapnya.

Baca Juga:  Estimasi Rp9,31 Miliar Dikembalikan ke KPK, Khalid Basalamah Mengaku Korban Skandal Kuota Haji

Polresta Malang Kota Benarkan Status Tersangka

Polresta Malang Kota membenarkan bahwa GY telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, penyidik masih melakukan sejumlah tahapan pemeriksaan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota melalui Kasi Humas Ipda Lukman Sobikhin mengatakan penyidik masih menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dan pelapor sebagai bagian dari proses pemberkasan.

“Betul, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih ada pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dan pelapor sebelum proses masuk ke tahap berikutnya,” ucap Lukman.

Dengan demikian, perkara dugaan penipuan atau penggelapan tersebut masih berada dalam tahap penyidikan. Status tersangka terhadap GY merupakan bagian dari proses hukum dan perkara selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku.