SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Polresta Malang Kota menetapkan seorang pengusaha sekaligus pemilik sejumlah koperasi di Kota Malang berinisial GY sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan atau penggelapan dana senilai Rp500 juta. Penetapan tersangka tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/1396/SP2HP Ke-4/VII/RES.1.11./2026 yang diterbitkan Polresta Malang Kota dan ditandatangani pada 30 Juli…
GY
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

