LIRA Soroti Dugaan Jual Beli Seragam di Puluhan SMA-SMK, Cabdin Dinilai Setengah Hati

SUARAMALANG.COM, Malang – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) DPW Jawa Timur meminta Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Malang dan Kota Batu memperkuat pengawasan terhadap dugaan praktik jual beli seragam di lembaga pendidikan. LIRA menilai praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah aturan pendidikan.

LIRA merujuk PP Nomor 17 Tahun 2010, Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020, serta Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024. Aturan tersebut antara lain mengatur larangan penjualan seragam oleh pihak tertentu di satuan pendidikan dan menegaskan tanggung jawab orang tua dalam pengadaan seragam.

Gubernur LIRA Jawa Timur, M. Zuhdy Achmadi, menilai sosialisasi terhadap larangan tersebut belum berjalan maksimal. Ia bahkan mempertanyakan keseriusan Cabang Dinas dalam memperkuat instruksi Gubernur Jawa Timur terkait larangan jual beli seragam oleh lembaga pendidikan.

“Cabdin tidak melakukan penguatan terhadap instruksi gubernur tentang pelarangan praktik jual beli seragam oleh lembaga pendidikan. Bisa saja disebut Cabdin setengah-setengah dalam menyosialisasikan instruksi tersebut,” ujar pria yang akrab disapa Didik ini.

Menurut Didik, LIRA tidak hanya akan berhenti pada pengaduan yang sudah masuk. Pihaknya berencana membentuk tim investigasi dengan melibatkan sejumlah unsur dari komite sekolah dan guru untuk menelusuri dugaan praktik serupa.

Baca Juga:  MBG Prasmanan di Kota Malang Berpotensi Diperluas, Efisiensi Waktu Jadi Catatan Utama

“Kami akan bentuk tim, yang anggotanya sebagian dari pengurus komite dan guru. Tim ini untuk melakukan investigasi,” katanya.

Langkah tersebut dinilai penting karena LIRA mengaku telah menerima aduan serupa dari puluhan lembaga pendidikan. Aduan itu disebut tidak hanya berasal dari satu sekolah, tetapi mencakup sejumlah SMA dan SMK.

“Sejauh ini kami sudah menerima aduan praktik serupa di puluhan lembaga pendidikan, baik SMK maupun SMA,” tegas Didik.

Salah satu persoalan yang disorot LIRA ialah penggunaan koperasi sekolah sebagai jalur penjualan. LIRA juga menemukan dugaan penunjukan vendor tertentu dan penggunaan surat pernyataan “sukarela”. Dalam salah satu aduan, biaya paket seragam bahkan disebut mendekati Rp2 juta.

Karena itu, LIRA meminta audit terhadap pengadaan dan penjualan seragam. Mereka juga mempertanyakan dasar penetapan harga, pemasok, margin keuntungan, serta memastikan apakah wali murid benar-benar bebas membeli seragam di luar sekolah.

Didik menegaskan, sorotan LIRA tidak hanya tertuju pada dugaan yang muncul di SMKN 11 Malang. Menurutnya, sekolah lain juga akan menjadi perhatian jika ditemukan aduan atau dugaan praktik serupa.

LIRA juga membuka ruang pengaduan bagi wali murid yang merasa keberatan dengan kewajiban pembelian seragam.

Baca Juga:  MKKS SMP Swasta Malang dan Polres Perkuat Strategi Cegah Kenakalan Remaja

“LIRA terbuka kepada siapapun yang ingin melapor atau mengadu karena merasa keberatan atas kewajiban pembelian seragam di lembaga pendidikan,” ujarnya.

Didik menambahkan, LIRA tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum apabila investigasi menemukan keterlibatan pihak tertentu.

“Jika terbukti ada keterlibatan oknum pejabat tertentu, LIRA tak segan untuk memproses hukum,” tegasnya.

Dalam suratnya, LIRA juga meminta Cabang Dinas memperkuat pengawasan melalui inspeksi dan kanal pengaduan. LIRA mengingatkan agar pelanggaran tidak terus berulang tanpa pemeriksaan dan sanksi yang transparan.

Jika laporan tersebut diabaikan, LIRA menyatakan siap menempuh langkah hukum. Opsi yang disebut antara lain sengketa informasi melalui Komisi Informasi dan pengaduan kepada aparat penegak hukum.