SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang mendatangi 14 Lembaga Amil Zakat (LAZ) di wilayah Malang Raya pada 21–24 September 2026. Monitoring dan evaluasi (monev) tersebut dilakukan untuk memperkuat tata kelola, administrasi, kepatuhan regulasi, serta akuntabilitas pengelolaan zakat.
Tim Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kemenag Kota Malang menyasar 14 LAZ yang tergabung dalam Forum Zakat (FOZ) Malang Raya. Kegiatan tidak hanya berfokus pada pemeriksaan dokumen, tetapi juga pembinaan dan identifikasi aspek pengelolaan yang masih membutuhkan perbaikan.
Monev Tidak Sekadar Periksa Administrasi
Kepala Penyelenggara Zawa Kemenag Kota Malang, Zainal Anwar, S.Sy., M.H., menegaskan bahwa monev diarahkan untuk memastikan pengelolaan zakat berjalan semakin profesional.
“Monev bukan sekadar memastikan dokumen tersedia. Kami ingin memastikan tata kelola zakat semakin baik, karena di balik setiap amanah yang dikelola ada masyarakat yang menunggu manfaatnya. Ketertiban pengelolaan menjadi bagian dari ikhtiar menjaga agar amanah tersebut dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sejumlah aspek menjadi perhatian dalam kunjungan tersebut, mulai dari administrasi, kepatuhan terhadap ketentuan, hingga mekanisme tata kelola. Temuan dalam proses evaluasi dapat menjadi dasar bagi masing-masing LAZ untuk melakukan tindak lanjut.
Langkah ini juga berkaitan dengan upaya memperkuat pelayanan publik di bidang layanan keagamaan. Kemenag tidak hanya menunggu laporan dari lembaga, tetapi hadir langsung untuk melihat proses pengelolaan sekaligus memberikan pembinaan.
Menjaga Kepercayaan Muzaki dan Hak Mustahik
Tata kelola yang tertib memiliki kaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat. Zakat yang dihimpun dari muzaki membawa amanah sekaligus menyangkut hak mustahik yang membutuhkan manfaatnya.
Karena itu, pencatatan, penghimpunan, pengelolaan, penyaluran, hingga pertanggungjawaban menjadi bagian penting dalam membangun pengelolaan zakat yang transparan dan akuntabel.
Bagi muzaki, tata kelola yang semakin baik memberikan fondasi kepercayaan terhadap lembaga pengelola. Sementara bagi mustahik, perbaikan mekanisme pengelolaan diharapkan memperkuat kualitas manfaat yang diterima.
Perspektif tersebut membuat fungsi pengawasan tidak berhenti pada kepatuhan administratif. Kemenag mendorong hasil evaluasi diterjemahkan menjadi perbaikan yang dapat diukur, termasuk penyelesaian rekomendasi, peningkatan kepatuhan, serta pembenahan mekanisme penyaluran zakat.
Monev Jadi Bagian Penguatan ZI-WBK 2026
Pelaksanaan monev 14 LAZ juga menjadi bagian dari semangat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) 2026, khususnya dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.
Penguatan Zona Integritas tidak hanya menyangkut pembenahan internal birokrasi. Fungsi pembinaan dan pengawasan juga diarahkan agar layanan keagamaan di masyarakat semakin tertib, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian.
Efektivitas monev selanjutnya akan terlihat dari tindak lanjut setelah kunjungan. Perbaikan dokumen, penyelesaian rekomendasi, kepatuhan terhadap regulasi, hingga peningkatan kualitas penyaluran menjadi indikator yang dapat menunjukkan apakah proses pengawasan benar-benar menghasilkan perubahan.
Dengan demikian, keberhasilan monev tidak berhenti ketika pemeriksaan selesai. Ukurannya adalah sejauh mana pembinaan tersebut mendorong tata kelola yang lebih baik dan pada akhirnya menjaga amanah muzaki sekaligus memperkuat manfaat zakat bagi mustahik.
Prinsip akuntabilitas tersebut sejalan dengan pengertian zakat sebagai kewajiban keagamaan yang memiliki dimensi sosial dalam membantu kelompok yang berhak menerimanya.














