JAGA NIKAH Kemenag Malang, Pengantin Dapat Buku Nikah, KTP-el dan KK

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Pasangan pengantin di Kota Malang kini dapat mengurus sejumlah dokumen administrasi pascanikah dalam satu rangkaian layanan. Melalui inovasi JAGA NIKAH, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Malang menghadirkan konsep “1 Langkah Dapat 3” berupa Buku Nikah, KTP-el, dan Kartu Keluarga (KK) dengan status perkawinan yang diperbarui.

Layanan tersebut dirasakan Asadur Rofiq dan Awaliyah Rochmadini setelah melangsungkan akad nikah di Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Kamis (24/9/2026). Rangkaian pelayanan itu dirancang untuk mengurangi kebutuhan pasangan mendatangi layanan administrasi secara terpisah setelah pernikahan.

JAGA NIKAH Satukan Layanan Pascapernikahan

JAGA NIKAH merupakan singkatan dari Jalinan Administrasi dalam Gerakan Aman Nikah menuju Keluarga Penuh Berkah. Program ini tidak hanya berfokus pada penerbitan Buku Nikah, tetapi juga menghubungkan kebutuhan administrasi kependudukan setelah pasangan resmi menikah.

Penghulu KUA Kecamatan Sukun, Ahmad Dliyauddin, S.Ag., mengatakan pelayanan publik perlu diukur dari kemudahan yang dirasakan masyarakat, bukan sekadar selesainya pekerjaan administratif di tingkat petugas.

“Ukuran keberhasilan pelayanan bukan hanya ketika petugas telah menyelesaikan pekerjaannya, tetapi ketika masyarakat merasakan bahwa urusannya menjadi lebih ringan,” ujar Ahmad.

Melalui pola tersebut, Buku Nikah menjadi dokumen pencatatan perkawinan, sedangkan KTP-el dan KK disesuaikan dengan perubahan status keluarga. Integrasi ini membuat kebutuhan administrasi pascanikah dapat diproses dalam rangkaian layanan yang lebih ringkas.

Baca Juga:  Drainase Sempit Picu Banjir Lowokwaru, Penertiban Bangunan Mulai Bergerak

Model pelayanan terintegrasi juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah diakses masyarakat. Ahmad menilai pasangan yang baru menikah membutuhkan kepastian agar dapat segera menjalani kehidupan keluarga tanpa terbebani urusan administrasi yang berulang.

Tak Berhenti pada Administrasi, Ada Aspek Kesehatan

JAGA NIKAH juga diarahkan untuk terhubung dengan aspek kesehatan keluarga. Sinergi lintas sektor tersebut mencakup perhatian terhadap kesehatan reproduksi pasangan serta upaya pencegahan stunting sejak fase awal kehidupan keluarga.

Dengan pendekatan tersebut, pernikahan dipandang sebagai awal dari rangkaian kebutuhan pelayanan masyarakat. Administrasi kependudukan menjadi pintu masuk untuk memastikan pasangan memperoleh dokumen yang sesuai sekaligus mengetahui kebutuhan lain yang berkaitan dengan kehidupan keluarga.

“Setelah akad, yang dibutuhkan pengantin adalah kepastian untuk memulai kehidupan barunya. Karena itu, birokrasi harus bergerak mendekati kebutuhan mereka,” tegas Ahmad.

Bagi Kemenag Kota Malang, pengembangan JAGA NIKAH juga berkaitan dengan agenda reformasi birokrasi setelah instansi tersebut meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada 2025. Semangat tersebut diteruskan melalui inovasi yang diarahkan pada layanan yang mudah, transparan, dan bebas dari praktik pungutan maupun gratifikasi.

Baca Juga:  Viktor Laiskodat Ajak Gen Z Aktif Berpolitik dalam Kuliah Tamu di UB

Program ini juga melanjutkan semangat PAGAR NIKAH yang telah berjalan sejak 2019 dengan prinsip No Pungli, No Gratifikasi, dan No Korupsi. Jika integritas menjadi fondasi, integrasi layanan menjadi cara untuk membuat manfaat birokrasi lebih cepat dirasakan masyarakat.

Pengalaman Asadur dan Awaliyah di Bandulan menjadi gambaran bagaimana pendekatan tersebut diterapkan setelah akad. Bagi pasangan yang baru memulai kehidupan bersama, berkurangnya tahapan administrasi berarti lebih sedikit waktu yang harus dialokasikan untuk berpindah dari satu layanan ke layanan lainnya.

Konsep integrasi administrasi kependudukan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah menghadirkan layanan yang semakin dekat dengan kebutuhan warga. Dalam konteks yang lebih luas, pelayanan publik memang tidak berhenti pada penyelesaian dokumen, tetapi juga menyangkut kemudahan masyarakat memperoleh layanan yang menjadi haknya.