OJK Luncurkan Roadmap Perbankan 2026-2030, Kredit Jadi Fokus Penguatan

OJK meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia 2026-2030 untuk memperkuat ketahanan dan intermediasi perbankan. (Foto: Dok. OJK)

SUARAMALANG.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026-2030 untuk memperkuat ketahanan industri sekaligus mendorong peran perbankan dalam perekonomian nasional.

Roadmap tersebut mencakup penguatan permodalan dan manajemen risiko, transformasi digital, perluasan produk perbankan hingga penguatan fungsi intermediasi untuk mendukung pembiayaan sektor produktif.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan industri perbankan perlu memiliki modal dan likuiditas yang kuat, manajemen risiko yang baik, serta kemampuan beradaptasi terhadap perkembangan teknologi.

“Untuk itu kita harus membangun perbankan yang resilien dengan modal dan likuiditas dan manajemen risiko yang kuat. Kemudian juga harus inovatif, melalui pemanfaatan teknologi dan memberikan nilai tambah, produktif dalam menyalurkan pembiayaan bagi ekonomi produktif, dan juga inklusif, dengan terus memperhatikan pelindungan konsumen,” kata Friderica dalam keterangan resmi, Jumat (2/10/2026).

Kredit Perbankan Tumbuh 13,65 Persen

Roadmap perbankan 2026-2030 diluncurkan ketika sejumlah indikator industri perbankan masih menunjukkan pertumbuhan. Hingga Agustus 2026, kredit perbankan tumbuh 13,65 persen secara tahunan.

Pada periode yang sama, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 10,92 persen secara tahunan. Rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) tercatat 24,1 persen, sedangkan rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) gross berada di level 2,11 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan industri perbankan menghadapi tantangan dari perubahan ekonomi dan geopolitik global, perkembangan teknologi, perubahan model bisnis, isu lingkungan, serta tuntutan terhadap ketahanan dan perlindungan konsumen.

Baca Juga:  Utang Pemerintah Rp10.000 Triliun, Ini Strategi Purbaya Jaga APBN

“Industri perbankan perlu memiliki arah pengembangan yang jelas dan mampu merespons perubahan sekaligus mendukung prioritas pembangunan nasional, baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang. Dalam konteks inilah RP3I disusun,” ujar Dian.

Lima Prioritas Roadmap Perbankan

OJK menetapkan lima prioritas strategis dalam RP3I 2026-2030. Pertama, penguatan kelembagaan dan integritas yang mencakup kapasitas kelembagaan, permodalan, likuiditas, tata kelola, manajemen risiko dan integritas.

Kedua, modernisasi teknologi dan ketahanan digital. OJK mendorong transformasi serta inovasi digital secara hati-hati dengan memperkuat tata kelola, keamanan dan ketahanan digital, termasuk dalam pemanfaatan teknologi baru.

Ketiga, pendalaman pasar keuangan dan penguatan intermediasi. Fokusnya mencakup perluasan produk dan aktivitas perbankan, peningkatan pembiayaan sektor produktif, penguatan ekosistem supply chain, serta pengembangan Open Banking-Open Finance.

Keempat, penguatan keuangan berkelanjutan dan pengelolaan risiko keberlanjutan. Kelima, OJK mendorong perizinan yang lebih terintegrasi dan efisien serta pengawasan berbasis risiko, termasuk penguatan market conduct.

OJK Terbitkan Panduan Risiko Iklim

Bersamaan dengan RP3I, OJK juga menerbitkan Panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) 2026. Panduan tersebut merupakan penyempurnaan dari CRMS sebelumnya untuk memperkuat pengelolaan risiko iklim di sektor perbankan.

CRMS menjadi kerangka untuk mengukur ketahanan sektor perbankan dengan memasukkan risiko iklim ke dalam tata kelola, strategi bisnis, manajemen risiko, pengukuran dan target, serta pengungkapan.

Baca Juga:  Harga Emas Melonjak Tajam, Antam Tembus Rp 3,16 Juta per Gram

Pembaruan dalam CRMS 2026 antara lain mencakup metodologi penghitungan emisi karbon pada Buku 3, asumsi makroekonomi dan skenario iklim pada Buku 4, perluasan cakupan risiko fisik pada Buku 5, serta penerbitan Buku 7 Standardized Solutions.

Implementasi kebijakan ekonomi tersebut didukung empat enablers, yakni ekosistem ekonomi pendukung, kesiapan data dan infrastruktur digital, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta koordinasi pengawasan lintas sektor dan otoritas.

OJK berharap RP3I 2026-2030 dan CRMS 2026 memperkuat sinergi regulator, industri perbankan dan pemangku kepentingan untuk membangun industri perbankan yang modern, tangguh dan inklusif sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang produktif dan berkelanjutan.

Konsep intermediasi keuangan menjadi salah satu bagian penting dalam arah pengembangan tersebut karena perbankan memiliki fungsi menyalurkan dana kepada pihak yang membutuhkan pembiayaan.