Insentif Dapur MBG Berubah, Mulai 5 Oktober Jadi Rp2.000 per Porsi

layanan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis. (Foto: dok. istimewa)

SUARAMALANG.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema insentif operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai 5 Oktober 2026, insentif tidak lagi diberikan dengan nilai tetap Rp6 juta per hari, tetapi dihitung Rp2.000 untuk setiap porsi makanan yang dibagikan.

Perubahan tersebut membuat besaran insentif setiap dapur SPPG mengikuti jumlah penerima manfaat yang dilayani. SPPG dengan jumlah penerima manfaat lebih banyak akan memperoleh insentif lebih besar dibandingkan dapur dengan jumlah penerima lebih sedikit.

Rp2.000 Insentif Merupakan Bagian dari Rp15.000 per Porsi

Kepala BGN Sudaryono mengatakan perubahan dilakukan karena setiap SPPG melayani jumlah penerima manfaat yang berbeda, sementara skema sebelumnya memberikan insentif dengan nilai yang sama.

“Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun kemudian mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp6 juta per hari, itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan ke penerima manfaat,” ujar Sudaryono dalam keterangan di Instagram pribadinya, Rabu (30/9/2026).

Sudaryono menjelaskan, nilai Rp2.000 tersebut bukan tambahan di luar anggaran Rp15.000 per porsi yang diterima setiap penerima manfaat.

Baca Juga:  Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Harga Apa Saja yang Berpotensi Naik?

Dari Rp15.000 tersebut, Rp10.000 dialokasikan untuk makanan, Rp3.000 untuk operasional, sedangkan Rp2.000 menjadi insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.

Ketentuan baru tersebut diatur melalui Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG. Besaran insentif kemudian ditetapkan melalui Keputusan Kepala BGN.

SPPG Tidak Beroperasi Tidak Mendapat Insentif

Skema baru juga mengaitkan pemberian insentif dengan keberlangsungan operasional dapur. SPPG yang terkena suspend atau penangguhan tidak akan mendapatkan insentif.

Ketentuan serupa berlaku ketika dapur tidak melayani penerima manfaat karena hari libur nasional maupun kondisi tertentu yang menyebabkan kegiatan belajar mengajar ditiadakan atau dialihkan secara daring.

Sudaryono mencontohkan kondisi bencana alam di Nusa Tenggara Timur (NTT) serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ketika kegiatan belajar mengajar berlangsung secara daring dan SPPG tidak memberikan layanan MBG, dapur tersebut tidak memperoleh insentif.

Jumlah porsi yang menjadi dasar perhitungan operasional dan insentif juga mengacu pada surat penetapan terakhir yang diterbitkan BGN untuk masing-masing dapur dan wilayah.

BGN akan memperbarui surat penetapan tersebut dengan mempertimbangkan kapasitas dapur serta kelompok penerima manfaat di wilayah masing-masing, termasuk sekolah dan kelompok 3B yang terdiri dari ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Baca Juga:  Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal: Pemangkasan TKD 2026 Jadi Strategi Efisiensi Anggaran Negara

Menurut Sudaryono, penyesuaian jumlah penerima manfaat juga bertujuan mencegah perebutan penerima antar-SPPG. Dapur dengan kapasitas kecil diharapkan tidak menerima jumlah penerima manfaat yang melampaui kemampuannya, sementara dapur berkapasitas besar tetap memperoleh jumlah porsi sesuai kapasitas pelayanan.

Perubahan insentif dapur MBG tersebut mulai berlaku pada 5 Oktober 2026. BGN meminta mitra dan yayasan, kepala dapur SPPG, akuntan, ahli gizi, serta seluruh tim dapur memahami dan mengikuti ketentuan baru.

Informasi umum mengenai program Makan Bergizi Gratis juga dapat menjadi konteks bagi pembaca untuk memahami program pemerintah yang menjadi dasar layanan SPPG.