SUARAMALANG.COM – Skema insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berubah mulai 5 Oktober 2026. Jika sebelumnya pengelola SPPG menerima insentif flat Rp6 juta per hari, skema baru menghitung insentif berdasarkan jumlah porsi yang dilayani, yakni Rp2.000 per porsi.
Perubahan tersebut membuat besaran insentif setiap SPPG tidak lagi sama. Semakin banyak porsi yang dilayani, semakin besar pula insentif yang diterima pengelola dapur.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menjelaskan, insentif Rp2.000 per porsi merupakan bagian dari alokasi Rp15.000 untuk setiap penerima manfaat. Anggaran tersebut terdiri atas Rp10.000 untuk makanan, Rp3.000 untuk operasional dan Rp2.000 untuk insentif ketersediaan serta mutu layanan SPPG.
Hitungan Insentif SPPG Berdasarkan Jumlah Porsi
Dengan formula baru, perhitungan insentif cukup dikalikan berdasarkan jumlah porsi yang dilayani setiap hari.
SPPG yang melayani 1.000 porsi per hari, misalnya, akan memperoleh insentif Rp2 juta. Sementara SPPG dengan 2.000 porsi mendapatkan Rp4 juta per hari.
Untuk mendapatkan insentif setara dengan skema lama sebesar Rp6 juta per hari, SPPG harus melayani sedikitnya 3.000 porsi.
3.000 porsi × Rp2.000 = Rp6 juta per hari.
Jika kapasitas layanan mencapai 4.000 porsi, insentif yang diterima menjadi Rp8 juta per hari. Artinya, skema baru menghubungkan langsung jumlah penerima manfaat dengan besaran insentif yang diterima pengelola SPPG.
Pengelola SPPG Soroti Biaya Operasional
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis Indonesia (APPMBGI) Abdul Rivai mengatakan perhitungan insentif perlu dilihat bersama biaya operasional yang ditanggung pengelola dapur.
Berdasarkan data dari lebih dari 500 keterwakilan anggota APPMBGI, Abdul menyebut dapur dengan kapasitas 3.000 porsi memiliki biaya operasional pokok sekitar Rp4,8 juta hingga Rp6,5 juta per hari.
Biaya tersebut mencakup gas, listrik, air, sewa, gaji pekerja dan penyusutan alat. Angka itu belum memasukkan margin untuk pengembangan maupun dana darurat.
Dengan demikian, insentif Rp6 juta per hari pada kapasitas 3.000 porsi berada dalam kisaran biaya operasional pokok yang disebut APPMBGI. Namun, pada biaya operasional Rp6,5 juta, nilai insentif tersebut belum menutup seluruh biaya pokok.
APPMBGI Usulkan Insentif Sesuai Kondisi Wilayah
Abdul menilai jumlah porsi dan kondisi wilayah perlu ikut menjadi pertimbangan dalam menentukan besaran insentif. Sebelumnya, APPMBGI mengusulkan formula yang menggabungkan jumlah porsi dengan insentif berdasarkan kinerja wilayah.
“Harapan kami, skema baru BGN menggunakan formula: Insentif = [Jumlah Porsi x HPS] + [Insentif Kinerja Wilayah],” ujar Abdul.
Menurut Abdul, formula tersebut diperlukan agar dapur berkapasitas kecil tidak terbebani, sedangkan dapur dengan kapasitas besar dan kinerja tinggi tetap memperoleh dukungan secara proporsional.
Ia juga mengingatkan agar nilai insentif tidak berada di bawah titik impas atau break even point (BEP). Menurut dia, kondisi tersebut dapat mendorong pengelola menekan biaya lain, termasuk kualitas bahan makanan dan upah pekerja.
Perubahan skema insentif tersebut membuat kapasitas layanan menjadi faktor penting bagi pengelola SPPG. SPPG yang melayani lebih sedikit penerima manfaat akan memperoleh insentif lebih rendah, sedangkan dapur dengan jumlah porsi lebih besar mendapatkan insentif lebih tinggi.
Dalam konteks pengelolaan usaha, break even point merupakan titik ketika pendapatan berada pada posisi seimbang dengan biaya yang dikeluarkan.














