Beasiswa LPDP Dokter Spesialis 2026 Buka 107 Kuota, Ini Syarat dan Jadwalnya

SUARAMALANG.COM – Beasiswa LPDP Dokter Spesialis melalui Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (RSPPU) Tahap 2 Tahun 2026 kembali dibuka. Pendaftaran berlangsung 14 September hingga 12 Oktober 2026 dengan 107 kuota yang tersebar pada 31 kombinasi program studi dan rumah sakit.

Program ini ditujukan bagi dokter Warga Negara Indonesia yang ingin menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) melalui rumah sakit pendidikan yang telah ditetapkan dalam skema RSPPU. Program tersebut merupakan kerja sama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan Kementerian Kesehatan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan dokter spesialis di Indonesia.

Skema RSPPU dirancang sebagai pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit atau hospital-based. Melalui skema tersebut, proses pendidikan diarahkan agar lebih dekat dengan kebutuhan pelayanan kesehatan dan ketersediaan dokter spesialis di berbagai daerah.

Jadwal Beasiswa LPDP Dokter Spesialis RSPPU 2026

Calon peserta perlu memperhatikan jadwal karena proses seleksi tidak berhenti pada tahap pendaftaran. Setelah pendaftaran ditutup, peserta akan mengikuti seleksi administrasi dan seleksi substansi.

TahapanJadwal
Pendaftaran14 September–12 Oktober 2026
Seleksi administrasi13–20 Oktober 2026
Seleksi substansi30 November–11 Desember 2026
Mulai pendidikanFebruari 2027

Seleksi Beasiswa LPDP DS RSPPU melibatkan LPDP dan Kementerian Kesehatan. Peserta harus memenuhi ketentuan seleksi dari kedua pihak. Pada proses LPDP terdapat seleksi administrasi dan substansi, sedangkan proses PPDS RSPPU juga mengikuti ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Pada tahap substansi, peserta juga harus memenuhi mekanisme penilaian LPDP serta tes tertulis dan wawancara PPDS RSPPU. Karena itu, persiapan tidak cukup hanya pada kelengkapan dokumen.

107 Kuota Tersebar di 31 Kombinasi Program Studi dan Rumah Sakit

LPDP menyediakan 107 kuota pendidikan dokter spesialis pada Tahap 2 Tahun 2026. Kuota tersebut tersebar dalam 31 kombinasi program studi dan rumah sakit yang mencakup bidang spesialis bedah maupun nonbedah.

Bidang bedah yang tercantum antara lain Ortopedi dan Traumatologi, Bedah Saraf, Bedah Toraks, Kardiak dan Vaskular, Ilmu Bedah, Obstetri dan Ginekologi, Urologi, serta Ilmu Kesehatan Mata.

Sementara bidang nonbedah mencakup Ilmu Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah, Onkologi Radiasi, Ilmu Kesehatan Anak, Ilmu Penyakit Dalam, Anestesiologi dan Terapi Intensif, Radiologi, Ilmu Penyakit Saraf atau Neurologi, serta Kedokteran Nuklir.

Beberapa rumah sakit yang tercantum dalam sumber antara lain RS Ortopedi Dr. Soeharso, RSUD dr. Soebandi, RS Islam Jakarta Cempaka Putih, RSPAD Gatot Soebroto, RS Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta, RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo, RSUD Dr. Saiful Anwar, RSUP H. Adam Malik, dan RSUD dr. Iskak Tulungagung.

Baca Juga:  Tunjangan Guru Non-PNS Naik Jadi Rp2 Juta, 227 Ribu Guru Madrasah dan Agama Terima Manfaat, PPG Melonjak 700 Persen

Peserta dapat memilih paling banyak dua pilihan RSPPU tujuan dan program studi tujuan sesuai ketentuan program. Setelah ditetapkan sebagai calon penerima, pilihan RSPPU maupun program studi tujuan tidak dapat diubah.

Informasi mengenai beasiswa lain di SUARAMALANG.COM juga dapat menjadi rujukan untuk mengikuti perkembangan program pendidikan dan bantuan pendidikan terbaru.

Syarat Beasiswa LPDP Dokter Spesialis RSPPU 2026

Program ini ditujukan bagi Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai dokter. Salah satu persyaratan penting yang disebut dalam sumber adalah kepemilikan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih aktif sesuai ketentuan.

Untuk seleksi PPDS RSPPU Kementerian Kesehatan, calon peserta juga disebut harus memiliki pengalaman kerja klinis minimal satu tahun di luar masa internsip serta berusia paling tinggi 35 tahun pada 2026.

Selain itu, pendaftar harus memenuhi persyaratan akademik dan ketentuan kemampuan bahasa Inggris sesuai panduan program LPDP. Persyaratan LPDP dan Kementerian Kesehatan harus dipenuhi karena proses pendaftaran dan seleksi melibatkan kedua pihak.

Cara Daftar Beasiswa LPDP Dokter Spesialis 2026

Salah satu hal penting dalam pendaftaran Beasiswa LPDP DS RSPPU adalah prosesnya melibatkan dua sistem. Calon peserta terlebih dahulu menyelesaikan pendaftaran PPDS RSPPU melalui aplikasi SATUSEHAT SDMK Kementerian Kesehatan.

Setelah itu, peserta melanjutkan pendaftaran beasiswa melalui aplikasi pendaftaran LPDP dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan. Setelah seluruh data lengkap, aplikasi harus disubmit hingga peserta memperoleh kode registrasi.

Dengan alur tersebut, pendaftaran tidak berhenti pada pengisian aplikasi LPDP. Calon peserta perlu memastikan proses PPDS RSPPU pada sistem Kementerian Kesehatan juga telah diselesaikan sesuai kategori dan ketentuan yang berlaku.

Informasi persyaratan dan mekanisme terbaru perlu diperiksa melalui pengumuman resmi LPDP sebelum peserta mengajukan pendaftaran.

LPDP Membiayai, Kemenkes Mengarahkan Kebutuhan

Kolaborasi LPDP dan Kementerian Kesehatan menjadi bagian penting dalam desain program. LPDP memberikan dukungan pembiayaan pendidikan dan kebutuhan pendukung sesuai ketentuan beasiswa, sedangkan Kementerian Kesehatan mengarahkan proses pendidikan agar selaras dengan kebutuhan pelayanan kesehatan.

Komponen pembiayaan yang disebut dalam sumber meliputi biaya operasional pendidikan atau SPP, bantuan penelitian, seminar, publikasi, pelatihan atau kursus wajib, ujian keterampilan, transportasi, asuransi kesehatan, dana kedatangan, hingga dana hidup bulanan sesuai ketentuan program.

Baca Juga:  3 Langkah Daftar PPG Guru Tertentu 2026, Cek SIMPKB Sebelum Batas Waktu 10 Juli

Dukungan tersebut berasal dari Dana Abadi Pendidikan yang dikelola LPDP. Namun, rincian komponen dan ketentuan pembiayaan tetap mengikuti aturan Beasiswa DS RSPPU yang berlaku.

Ketentuan Setelah Lulus Pendidikan

Beasiswa ini juga memiliki ketentuan pendayagunaan setelah peserta menyelesaikan pendidikan. Penerima beasiswa harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan LPDP dan Kementerian Kesehatan.

Untuk dokter berstatus PNS, penempatan diarahkan kembali ke daerah tugas asal. Sementara dokter non-PNS diarahkan ke daerah prioritas atau daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (DTPK) sesuai kebutuhan serta ketentuan Kementerian Kesehatan.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa skema RSPPU tidak hanya berkaitan dengan pembiayaan pendidikan, tetapi juga dengan kebutuhan distribusi dokter spesialis setelah menyelesaikan pendidikan.

FAQ Beasiswa LPDP Dokter Spesialis RSPPU 2026

Kapan pendaftaran Beasiswa LPDP Dokter Spesialis RSPPU 2026 ditutup?

Pendaftaran Tahap 2 Tahun 2026 berlangsung hingga 12 Oktober 2026. Link Pendaftaran :
https://beasiswalpdp-terintegrasi.kemenkeu.go.id/

Berapa kuota Beasiswa DS RSPPU Tahap 2 Tahun 2026?

Tersedia 107 kuota yang tersebar pada 31 kombinasi program studi dan rumah sakit.

Siapa yang dapat mengikuti program ini?

Program ditujukan bagi Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai dokter dan memenuhi persyaratan LPDP serta ketentuan PPDS RSPPU Kementerian Kesehatan.

Apakah pendaftaran cukup dilakukan melalui aplikasi LPDP?

Tidak. Peserta juga harus menyelesaikan proses pendaftaran PPDS RSPPU melalui aplikasi SATUSEHAT SDMK Kementerian Kesehatan.

Berapa pilihan RSPPU yang dapat dipilih?

Peserta dapat memilih paling banyak dua pilihan RSPPU tujuan dan program studi tujuan sesuai ketentuan program.

Kapan seleksi substansi berlangsung?

Seleksi substansi dijadwalkan pada 30 November–11 Desember 2026.

Kapan pendidikan dimulai?

Pendidikan bagi peserta yang lolos dijadwalkan mulai Februari 2027.

Pendaftaran Beasiswa LPDP Dokter Spesialis RSPPU Tahap 2 Tahun 2026 masih berlangsung hingga 12 Oktober 2026. Calon peserta perlu memastikan persyaratan LPDP dan PPDS RSPPU terpenuhi, menyelesaikan proses pada kedua sistem pendaftaran, serta mempersiapkan diri menghadapi seleksi administrasi dan substansi.