Pertemuan Mahasiswa di Malang Berujung Laporan Kekerasan Seksual, Polisi Tangani Dugaan Penyekapan

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Rencana bertemu untuk ngopi berakhir dengan laporan dugaan kekerasan seksual di Kota Malang.

Korban berinisial ARP melaporkan pria berinisial AR ke polisi. Keduanya disebut mahasiswa perguruan tinggi negeri di Malang.

Peristiwa tersebut diduga berlangsung di sebuah kost harian kawasan Sukun. Kejadian itu terjadi pada Selasa, 25 Agustus 2026.

Rencana Bertemu Berubah

Kasus ini bermula dari komunikasi melalui pesan langsung TikTok. AR disebut mengajak ARP bertemu untuk ngopi.

ARP sebelumnya meminta pertemuan berlangsung di sekitar Universitas Negeri Malang (UM). Namun, rencana tersebut berubah setelah AR menjemputnya.

Korban dijemput sekitar pukul 18.00 WIB. Setelah itu, ia disebut diajak menemui sejumlah orang dan berpindah lokasi.

Kuasa hukum ARP, Wiwid Tuhu, menyebut korban mulai merasa tertekan. Ia juga mengaku tidak memahami pembicaraan AR dan dua rekannya.

Menurut Wiwid, dugaan pelecehan seksual terjadi di dalam mobil. AR disebut memeluk dan mencium korban tanpa persetujuan.

Korban Mengaku Tak Bisa Pulang

Korban kemudian meminta diantar pulang karena mulai merasa takut. Namun, permintaan tersebut disebut tidak dipenuhi.

ARP justru dibawa menuju sebuah kost harian di kawasan Sukun. Sekitar pukul 21.46 WIB, ia sempat memotret lokasi tersebut.

Baca Juga:  Alarm Merah HIV di Malang: Ratusan Kasus Baru Temuan 2025 Picu Urgensi Regulasi Kesehatan

Foto itu dikirim kepada teman satu kost. Korban juga kembali meminta agar segera diantar pulang.

Di kamar, ARP menyampaikan alasan harus mengikuti kelas pada pagi hari. Namun, ia mengaku tetap tidak dapat meninggalkan lokasi.

Laporan Memuat Dugaan Kekerasan

Berdasarkan laporan korban, situasi kemudian berubah menjadi dugaan kekerasan fisik. AR disebut menarik tubuh korban hingga terjatuh.

Korban juga mengaku tubuhnya ditindih dan kedua tangannya ditahan. Ia terus meminta pulang dan menolak tindakan tersebut.

Dalam laporan itu, korban mengaku mengalami kekerasan seksual berulang. Ia juga menyebut adanya paksaan ketika berusaha melawan.

Korban kemudian mencari kesempatan untuk keluar dari kamar. Ia meminta AR membeli alat pengaman sebagai bagian dari upaya tersebut.

Namun, upaya itu disebut gagal. AR diduga membungkam mulut dan hidung korban.

Telepon seluler korban juga disebut diambil. Setelah itu, pintu kamar diduga dikunci dari luar.

Korban Kirim Pesan Darurat

Sebelum teleponnya dimatikan, ARP masih sempat mengirim pesan kepada temannya.

Pesan tersebut menjadi upaya korban meminta pertolongan. Tak lama kemudian, AR disebut kembali masuk ke kamar.

Baca Juga:  Revitalisasi Rp 3,2 Miliar Gagal Hidupkan Pasar Kebalen, Pedagang Tetap Kuasai Bahu Jalan

Menurut kuasa hukum, dugaan kekerasan seksual kembali terjadi. Korban juga mengaku mengalami kekerasan fisik.

Ia menyebut terdapat gigitan pada bagian tubuhnya. Korban juga mengaku mendapat ancaman agar tidak berteriak.

Teman Datang dan Menolong Korban

Situasi berubah ketika seorang teman korban datang mengetuk pintu kamar. ARP sengaja membuat suara agar keberadaannya diketahui.

Setelah pintu dibuka, temannya memberikan pakaian kepada korban. Ia kemudian membawa ARP keluar dari lokasi tersebut.

Warga sekitar disebut mengamankan AR pada saat bersamaan. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi.

Laporan korban tercatat dengan nomor LP/B/274/VIII/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR.

Perkara tersebut kini diproses kepolisian. Dugaan kekerasan dalam kasus ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum.