Hukum & Kriminal  

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Kasus dugaan kekerasan seksual berkedok pengobatan alternatif di Kecamatan Gedangan akhirnya terungkap. Polisi menetapkan seorang pria berinisial AM (60) sebagai tersangka. Perkara ini mencuat setelah korban berusia 23 tahun melapor ke pihak kepolisian. Korban merupakan warga Desa Sidodadi yang mengaku mengalami tindakan cabul hingga persetubuhan. Iming-iming Pengobatan Jadi Modus Kasatres PPA…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

Iklan