KPK Ingatkan Pemda Malang Raya, Pengadaan dan Mutasi Jabatan Harus Transparan

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengingatkan tiga kepala daerah di Malang Raya agar menjalankan kewenangan secara transparan, terutama dalam pengadaan barang dan jasa serta mutasi jabatan. Pesan tersebut disampaikan saat Setyo menghadiri kegiatan pengendalian gratifikasi di Universitas Brawijaya, Kota Malang, Jumat (18/9/2026).

Tiga kepala daerah yang hadir dalam kegiatan tersebut yakni Wali Kota Malang, Bupati Malang, dan Wali Kota Batu. Setyo meminta seluruh kebijakan pemerintah daerah diarahkan untuk kepentingan masyarakat dan peningkatan pelayanan publik.

Pengadaan dan Mutasi Masuk Area Fokus KPK

Setyo mengatakan pengadaan barang dan jasa serta mutasi jabatan menjadi dua area yang mendapat perhatian dalam fungsi koordinasi dan supervisi KPK. Keduanya merupakan bagian dari delapan area intervensi pencegahan korupsi di pemerintah daerah.

“Yang paling banyak ada dua, antara lain pengadaan barang dan jasa dan juga soal mutasi jabatan. Itu yang selalu menjadi atensi bagi para pihak untuk memperbaiki atau melakukan upaya-upaya supaya itu tidak menjadi potensi yang kemudian disalahgunakan,” ujar Setyo.

Selain dua sektor tersebut, delapan area fokus KPK mencakup perencanaan dan penganggaran, perizinan, pengawasan internal pemerintah, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, pengelolaan aset daerah, serta tata kelola desa.

Baca Juga:  Pelatihan BRIN Hasilkan Peta Masalah Literasi Digital Warga Malang : Akses Ada, Pemahaman Masih Rendah

Setyo menilai transparansi menjadi bagian penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan maupun pengisian jabatan. Proses yang tidak berjalan sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan persoalan dan laporan dari pihak yang merasa dirugikan.

Mutasi ASN Harus Sesuai Prosedur

Terkait mutasi jabatan, Setyo menegaskan pemerintah daerah harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. Untuk jabatan tertentu, prosesnya juga perlu dikomunikasikan dengan Kementerian Dalam Negeri serta dilaporkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Mutasi jabatan sudah ada aturannya, harus melalui kementerian, laporan ke BKN, nah proses itu harus dilalui, kalau proses gak dilalui artinya mutasi tidak transparan dan pasti akan dikomplain oleh banyak pihak,” jelasnya.

Ia juga menyinggung pentingnya menghindari praktik “titipan” dalam proses mutasi. Menurutnya, seluruh mekanisme harus dijalankan secara transparan agar keputusan terkait manajemen ASN memiliki dasar yang jelas.

Pesan tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi di daerah melalui perbaikan tata kelola dan pengawasan terhadap sektor-sektor yang memiliki potensi penyalahgunaan kewenangan.

Kepala Daerah Diminta Utamakan Kepentingan Masyarakat

Selain membahas area rawan korupsi, Setyo berpesan kepada tiga kepala daerah di Malang Raya agar menjalankan jabatan dengan amanah. Ia menekankan bahwa kewenangan pemerintah daerah pada akhirnya harus memberikan manfaat bagi masyarakat.

Baca Juga:  Pangdam V/Brawijaya Resmikan Revitalisasi Rampal: Simbol Kebanggaan Malang Hadir dengan Nuansa Baru

“Lakukan yang terbaik saja. Semua kepentingan, apa pun ceritanya, kalau dilakukan dengan amanah dan yang pasti tujuan untuk kepentingan masyarakat, kesejahteraan, kemakmuran, baik itu dari sisi pendidikan, kesehatan, termasuk juga semua urusan yang berkaitan dengan infrastruktur, tujuannya untuk masyarakat,” katanya.

Setyo juga menyebut sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur sebagai bagian dari layanan publik yang perlu diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya pengawasan khusus KPK terhadap kepala daerah di Malang Raya, Setyo tidak memberikan penilaian spesifik. Ia mengatakan strategi pengawasan merupakan bagian dari urusan internal lembaga.

“Kalau pengawasan khusus kan urusan internal,” ujar Setyo.

Dalam kegiatan di UB tersebut, pesan KPK menjadi penekanan agar pemerintah daerah menjalankan kewenangan berdasarkan aturan, transparansi, dan kepentingan pelayanan publik.