SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat sinergi membangun ekosistem perguruan tinggi yang berintegritas melalui program pengendalian gratifikasi. Program tersebut mulai diuji melalui Piloting Program Pengendalian Gratifikasi dalam kerangka Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN) di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Kamis (17/9/2026).
Program ini diarahkan tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial, tetapi menghasilkan model penguatan integritas yang dapat diterapkan, diukur, dievaluasi, dan dikembangkan pada perguruan tinggi negeri lainnya.
Integritas Harus Menjadi Budaya Kampus
Inspektur Jenderal Kemenag Khairunas menegaskan bahwa integritas perlu dibangun sebagai bagian dari kehidupan kampus. Upaya tersebut tidak hanya menyasar pimpinan perguruan tinggi, tetapi juga dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, hingga sistem tata kelola.
“Integritas tidak cukup hanya diukur. Integritas harus dirasakan, dijalankan, dan dibiasakan,” ujar Khairunas.
Menurut Khairunas, Kemenag terus memperkuat pencegahan korupsi melalui sejumlah instrumen. Pada Stranas PK periode B18 Tahun 2026, Kemenag mencatat capaian 70 untuk digitalisasi layanan publik, 80,49 untuk pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, serta 97,5 untuk penguatan sistem penanganan perkara pidana dan benturan kepentingan.
Sementara itu, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK 2025 mencatat Indeks Integritas Kemenag sebesar 72,62, sedikit di atas indeks nasional 72,32. Khairunas mengatakan hasil tersebut perlu dipandang sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem, bukan sekadar angka dalam laporan.
42 Ribu ASN Ikuti E-Learning Gratifikasi
Penguatan kesadaran antigratifikasi juga dilakukan melalui edukasi. Data BMBPSDM Kemenag menunjukkan sekitar 42.000 ASN Kemenag telah mengikuti e-learning gratifikasi sepanjang 2026.
Kesadaran untuk melaporkan dan menolak gratifikasi juga tercermin dari laporan yang diterima hingga 17 September 2026. Tercatat 116 laporan, terdiri atas 78 laporan penerimaan dan 38 laporan penolakan, dengan nilai objek yang dilaporkan sekitar Rp753,45 juta.
Khairunas menilai pelaporan tersebut menunjukkan pentingnya keberanian individu sekaligus dukungan sistem. Menurutnya, pembangunan integritas membutuhkan keberanian untuk melaporkan, sistem yang mampu merespons, serta pimpinan yang konsisten memberikan teladan.
PIEPTN Ditargetkan Menjadi Rujukan PTKN
Khairunas menekankan keberhasilan program piloting sangat bergantung pada komitmen seluruh sivitas akademika. Setiap perguruan tinggi juga perlu menyusun target capaian, hasil, dan dampak perubahan agar keberhasilan program dapat diukur secara konkret.
Ia menyatakan akan turut mengawal pelaksanaan PIEPTN agar program tersebut tidak berhenti pada tahap pencanangan. Model yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi rujukan bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) lainnya dengan tetap menyesuaikan karakteristik masing-masing kampus.
“PIEPTN bukan sekadar program. PIEPTN harus menjadi gerakan dari pencanangan menuju pelaksanaan, dari pelaksanaan menuju pembiasaan, dan dari pembiasaan menuju budaya integritas,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua KPK Setyo Budiyanto, Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Chatarina Muliana, Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Prof. Ilfi Nur Diana, serta Rektor Universitas Brawijaya Prof. Widodo.












