Pemerintah Targetkan Pajak Konsumsi Rp1.126 Triliun pada 2027

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Pemerintah menargetkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp1.126,1 triliun pada 2027. Target dalam RAPBN 2027 tersebut naik 13,4 persen dibandingkan outlook penerimaan kedua jenis pajak itu pada 2026 sebesar Rp993,3 triliun.

Kenaikan target mencerminkan upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara di tengah prospek konsumsi domestik, aktivitas produksi, perdagangan, dan transformasi ekonomi. Pemerintah juga menyiapkan penguatan administrasi serta pemanfaatan teknologi untuk mengejar target tersebut.

Target PPN dan PPnBM Naik Rp132,8 Triliun

Target penerimaan PPN dan PPnBM pada 2027 mencapai Rp1.126,1 triliun. Jika dibandingkan dengan outlook 2026 sebesar Rp993,3 triliun, penerimaan dari pajak konsumsi tersebut ditargetkan bertambah Rp132,8 triliun.

Pemerintah menyebut penetapan target mempertimbangkan prospek konsumsi domestik yang tetap kuat. Pertumbuhan aktivitas produksi dan perdagangan serta keberlanjutan transformasi ekonomi nasional juga menjadi pertimbangan dalam penyusunan target.

“Dengan mempertimbangkan prospek konsumsi domestik yang tetap kuat, berkembangnya aktivitas produksi dan perdagangan, serta keberlanjutan transformasi ekonomi nasional, pemerintah akan terus mengoptimalkan penerimaan PPN dan PPnBM pada tahun 2027,” tulis pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2027, Rabu (19/8/2026).

Baca Juga:  Revisi Pajak Kripto: Pemerintah Alihkan Status Aset Digital Jadi Instrumen Keuangan, PPN Terancam Dihapus

Target tersebut melanjutkan tren peningkatan penerimaan PPN dan PPnBM dalam beberapa tahun terakhir. Namun, penerimaan kedua jenis pajak tersebut sempat mengalami penurunan pada 2025.

Ini Strategi Pemerintah Kejar Penerimaan Pajak 2027

Pemerintah menyiapkan sejumlah strategi untuk meningkatkan penerimaan PPN dan PPnBM. Salah satunya melalui penguatan administrasi perpajakan serta peningkatan pemanfaatan teknologi dan integrasi data.

Pemerintah juga akan memperkuat kepatuhan wajib pajak dan memperluas basis pemajakan. Langkah tersebut diarahkan agar sistem perpajakan dapat mengikuti perkembangan model bisnis serta aktivitas ekonomi digital.

Strategi tersebut menjadi penting karena aktivitas ekonomi terus berkembang dan menciptakan pola transaksi baru. Integrasi data perpajakan diharapkan membantu pemerintah meningkatkan efektivitas administrasi sekaligus memperluas basis penerimaan.

Penerimaan PPN dan PPnBM Diproyeksikan Naik 25,4 Persen

Data Kementerian Keuangan menunjukkan penerimaan PPN dan PPnBM mencapai Rp687,6 triliun pada 2022. Angka tersebut meningkat menjadi Rp763,6 triliun pada 2023 dan Rp828,4 triliun pada 2024.

Baca Juga:  Cabai Rawit di Kota Batu Tembus Rp90 Ribu Jelang Ramadan

Penerimaan kemudian diperkirakan turun pada 2025 menjadi Rp792,4 triliun. Angka tersebut menunjukkan kontraksi sekitar 4,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Pemerintah memperkirakan penerimaan kembali meningkat pada 2026. Outlook PPN dan PPnBM tahun tersebut mencapai Rp993,3 triliun atau tumbuh 25,4 persen.

Dengan target Rp1.126,1 triliun pada 2027, penerimaan PPN dan PPnBM diproyeksikan bertambah Rp132,8 triliun dari outlook 2026. Pemerintah kini mengandalkan penguatan administrasi, kepatuhan, integrasi data, dan perluasan basis pajak untuk mencapai target tersebut.

Iklan
Iklan