SUARAMALANG.COM – Pemerintah mengkaji kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi 2027. Besaran kenaikannya belum ditetapkan karena pemerintah masih menghitung penyesuaian bersama Kementerian Keuangan dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi.
Kebijakan tersebut menjadi perhatian pekerja karena PTKP berkaitan dengan batas penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Pemerintah menyebut batas PTKP saat ini sebesar Rp54 juta per tahun dan belum berubah sejak 2016.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah masih membahas besaran penyesuaian PTKP. Artinya, belum ada angka baru yang dapat digunakan sebagai patokan penghasilan bebas pajak untuk 2027.
Kenapa PTKP Kembali Dikaji?
Rencana penyesuaian PTKP muncul ketika pemerintah mempertimbangkan perkembangan inflasi dalam beberapa tahun terakhir. Nilai PTKP yang berlaku saat ini sebesar Rp54 juta per tahun atau setara Rp4,5 juta per bulan.
Namun, angka tersebut tidak berarti pekerja yang memperoleh penghasilan di atas Rp4,5 juta per bulan otomatis membayar pajak atas seluruh penghasilannya. Dalam sistem PPh, PTKP menjadi salah satu unsur dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak setelah memperhitungkan komponen penghasilan dan pengurang sesuai ketentuan.
Karena itu, apabila batas PTKP dinaikkan, dampaknya terhadap pekerja akan bergantung pada besaran penyesuaian dan kondisi masing-masing wajib pajak.
Pemerintah belum mengumumkan angka kenaikan tersebut. Airlangga hanya menyampaikan bahwa perhitungannya masih dibahas dengan Menteri Keuangan.
PPh 21 Ditanggung Pemerintah Diperluas
Selain mengkaji kenaikan PTKP, pemerintah menyiapkan perluasan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah pada 2027.
Jika pada 2026 fasilitas tersebut diberikan kepada pekerja pada sektor padat karya dan pariwisata dengan kriteria tertentu, pemerintah merencanakan cakupannya menjadi seluruh sektor pada 2027. Sasarannya pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan, dengan perkiraan penerima sekitar 7,5 juta pekerja.
Kebijakan PPh 21 ditanggung pemerintah berbeda dengan kenaikan PTKP. Insentif PPh 21 merupakan fasilitas pajak yang ditanggung pemerintah, sedangkan PTKP merupakan komponen dalam penghitungan penghasilan kena pajak.
Aturan yang berlaku untuk stimulus 2026 juga menunjukkan bahwa fasilitas PPh 21 memiliki kriteria dan mekanisme tertentu. Karena itu, pekerja tidak bisa langsung menganggap seluruh pekerja bergaji di bawah Rp10 juta otomatis bebas PPh 21 pada 2027.
Yang Perlu Ditunggu Pekerja
Bagi pekerja, ada dua hal yang masih perlu ditunggu dari pemerintah. Pertama, berapa besaran kenaikan PTKP yang akan ditetapkan. Kedua, seperti apa kriteria dan mekanisme pemberian PPh 21 ditanggung pemerintah untuk seluruh sektor pada 2027.
Pemerintah menyatakan regulasi teknis berbagai program ekonomi 2027 akan disiapkan pada kuartal IV 2026. Karena itu, informasi mengenai besaran PTKP baru maupun mekanisme insentif PPh 21 belum dapat dijadikan patokan penghitungan gaji bersih tahun depan.
Bagi pekerja di Malang dan daerah lain, perubahan tersebut berpotensi berkaitan langsung dengan perhitungan pajak penghasilan dan daya beli. Namun, besarnya manfaat baru dapat dihitung setelah pemerintah menetapkan aturan final.
Secara sederhana, PTKP merupakan batas penghasilan yang menjadi komponen pengurang dalam menentukan penghasilan kena pajak seseorang. Karena itu, perubahan nilainya perlu dibaca bersama ketentuan PPh secara keseluruhan.
Untuk saat ini, pemerintah baru berada pada tahap pengkajian. Jadi, kabar mengenai kenaikan PTKP belum berarti batas penghasilan tidak kena pajak sudah resmi berubah.














