Satgas MBG Kabupaten Malang Perketat Pengawasan, Ini 4 Dasar SPPG Bisa Kena Suspend

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Satgas Makan Bergizi (MBG) Kabupaten Malang memperketat pengawasan terhadap ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Langkah itu menyasar 258 SPPG yang kini beroperasi di Kabupaten Malang. Satgas memastikan setiap unit memenuhi standar keamanan pangan dan pelayanan penerima manfaat.

10 SPPG Pernah Kena Suspend

Sekretaris I Satgas MBG Kabupaten Malang, Mahila Surya Dewi, mengatakan pengawasan berlangsung secara berkala. Mahila juga menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Malang.

“Untuk jumlah SPPG itu ada sebanyak 258 di Kabupaten Malang,” kata Mahila saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa, 11 Agustus 2026.

Namun, Satgas belum memastikan jumlah SPPG yang saat ini berstatus suspend. Mahila menyebut status penangguhan pada periode berjalan kemungkinan sudah nihil.

“Untuk periode saat ini status penangguhan tersebut belum terpantau kembali dan dimungkinkan sudah nihil atau terselesaikan,” ujarnya.

Situasi tersebut berbeda dengan periode sebelumnya. Satgas mencatat sekitar 10 SPPG sempat menerima sanksi suspend pada bulan lalu.

BACA JUGA  Bupati Malang Hadiri Peresmian SPPG Polres Malang, Dukung Program Makan Bergizi Gratis

“Kalau pada bulan lalu itu sempat tercatat ada sekitar 10 SPPG yang terkena suspend,” tegas Mahila.

Empat Pelanggaran Bisa Picu Suspend

Mahila menjelaskan Satgas memiliki empat dasar utama untuk menjatuhkan sanksi suspend kepada SPPG. Ketentuan itu berkaitan dengan keamanan pangan, kelayakan fasilitas, pengelolaan limbah, dan pelayanan kelompok penerima manfaat.

Dasar pertama menyangkut gangguan pencernaan yang dialami penerima manfaat. Satgas dapat mengambil tindakan jika kejadian tersebut memiliki dugaan kuat terkait higienitas atau kualitas makanan.

Dasar kedua berkaitan dengan kondisi bangunan SPPG. Pengelola wajib memastikan bangunan memenuhi standar operasional dan persyaratan teknis dalam petunjuk teknis (juknis).

Dasar ketiga menyangkut Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Fasilitas tersebut menjadi salah satu persyaratan penting dalam pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

“Jika ada SPPG tidak memiliki, mengalami kerusakan fungsi, atau tidak memenuhi standar baku mutu yang berlaku, maka akan dikenakan suspend,” beber Mahila.

SPPG Wajib Layani Kelompok 3B

Dasar keempat menyasar pelayanan kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita atau 3B. Setiap SPPG wajib memenuhi ketentuan minimal 300 penerima manfaat dari kelompok tersebut.

BACA JUGA  Pemkab Malang Perbaiki 8 Puskesmas pada 2026, Tiga Masuk Tahap Lelang Relokasi

“Jika SPPG itu gagal memenuhi kewajiban minimal dalam melayani sasaran penerima manfaat kelompok 3B, juga akan kena suspend,” tandasnya.

Satgas MBG Kabupaten Malang menyatakan pengawasan akan terus berjalan. Evaluasi juga menjadi instrumen untuk memastikan setiap SPPG menjaga mutu pelayanan, keamanan pangan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Iklan
Iklan