Ekonomi  

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ditargetkan rampung paling lambat awal 2027. Salah satu materi baru yang dibahas ialah pengaturan transportasi berbasis platform digital, termasuk layanan ojek online (ojol) dan perusahaan aplikasinya. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.