Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim Dimulai 1 Oktober, Ada Keringanan untuk Ojol

SUARAMALANG.COM, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan pembebasan dan keringanan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026. Program tahap II ini menyasar sekitar 636.662 objek pajak dengan sejumlah fasilitas, termasuk pembebasan tunggakan bagi kendaraan roda dua yang digunakan pengemudi ojek online (ojol).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan program tersebut menjadi bagian dari rangkaian Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur.

Enam Skema Keringanan Pajak Kendaraan

Program tahap II memberikan sejumlah fasilitas kepada wajib pajak. Salah satunya pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan PKB progresif.

Pemprov Jatim juga memberikan pengurangan tunggakan pokok PKB 2025 dan tahun sebelumnya sebesar 20 persen bagi kendaraan roda dua milik masyarakat yang berprofesi sebagai buruh.

Sementara itu, tunggakan pokok PKB dibebaskan bagi kendaraan roda dua milik masyarakat yang masuk data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Fasilitas serupa berlaku untuk kendaraan roda dua yang digunakan pengemudi ojol serta kendaraan roda tiga.

Baca Juga:  Kota Batu Jadi Daerah Bersuhu Terendah di Jatim, BMKG Prediksi Udara Dingin Masih Berlanjut

“Khususnya kepada para driver ojek online juga bisa memanfaatkan kesempatan ini, saya rasa ini sangat membantu dan bisa meringankan,” ujar Khofifah, Rabu (30/9/2026).

Berdasarkan proyeksi Pemprov Jatim, program tersebut memiliki nilai pembebasan pajak sekitar Rp1,729 miliar dengan potensi penerimaan daerah Rp272,195 miliar. Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB menjadi skema dengan sasaran terbesar, yakni 610.481 objek pajak.

Untuk kendaraan roda dua milik buruh, terdapat sekitar 20.273 objek pajak yang diproyeksikan memanfaatkan pengurangan tunggakan 20 persen. Sementara fasilitas bagi kendaraan roda dua yang digunakan untuk transportasi daring diperkirakan menyasar 2.830 objek pajak.

Informasi mengenai pajak kendaraan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan wajib pajak sebelum memanfaatkan program tersebut.

Pembayaran Pajak Bisa Lewat Berbagai Kanal

Khofifah mengatakan kebijakan tersebut juga diarahkan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan ketertiban administrasi perpajakan dan memperbarui data kepemilikan kendaraan yang mengalami peralihan hak.

Kepala Bapenda Jawa Timur Bobby Soemiarsono menyebut tingkat kepatuhan wajib pajak di Jawa Timur meningkat dari sekitar 85 persen pada tahun sebelumnya menjadi 87 persen pada tahun ini.

“Segmen khusus ojol dan data DTSEN ini bagian dari perhatian Pemprov Jatim kepada masyarakat yang kurang beruntung tetapi membutuhkan kendaraan bermotor sebagai alat bekerja,” kata Bobby.

Baca Juga:  Gubernur Akan Tindak Tegas Oknum yang Lakukan Pungli Sekolah dan Tahan Ijazah Siswa

Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Jempol, ATM Samsat QRIS, kantor pos, serta gerai minimarket. Masyarakat juga dapat menggunakan kanal digital seperti GoPay, LinkAja, Shopee, Tokopedia, dan berbagai layanan mobile banking.

Sebelumnya, program pembebasan pajak tahap I pada 1–31 Agustus 2026 telah dimanfaatkan 461.521 objek pajak. Total nilai pembebasan mencapai Rp965.338.617 dengan penerimaan Rp214.309.924.000.

Program tahap II kini berlaku selama dua bulan. Masyarakat Jawa Timur dapat memanfaatkan fasilitas tersebut hingga 30 November 2026, sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Pemprov Jatim.

Skema pembebasan tersebut berkaitan dengan pajak kendaraan bermotor sebagai salah satu kewajiban perpajakan daerah yang dibebankan kepada pemilik kendaraan.