SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Perum Jasa Tirta I (PJT I) menegaskan bahwa pungutan bagi kendaraan roda dua di kawasan Bendungan Lahor, Kabupaten Malang, bukan retribusi daerah. Perusahaan menyebut kebijakan tersebut merupakan kontribusi resmi pemanfaatan aset negara yang memiliki dasar hukum dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan Objek Vital Nasional (Obvitnas). Penegasan itu disampaikan dalam…
kontribusi aset negara
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

