Jawa Timur  

SUARAMALANG.COM, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan pembebasan dan keringanan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026. Program tahap II ini menyasar sekitar 636.662 objek pajak dengan sejumlah fasilitas, termasuk pembebasan tunggakan bagi kendaraan roda dua yang digunakan pengemudi ojek online (ojol). Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.