SUARAMALANG.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas aturan pengaduan dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. MK menyatakan hanya Presiden atau Wakil Presiden yang menjadi sasaran dapat mengajukan pengaduan. Putusan itu muncul dalam perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025. Perkara tersebut menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. MK membacakan putusan tersebut pada Rabu, 12 Agustus 2026. Ketua…
penghinaan Presiden
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

