Iklan

Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025: Daftar 11 Provinsi yang Beri Bebas Denda & Diskon Besar

Iklan

SUARAMALANG.COM – Sejumlah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor pada Oktober 2025.

Program ini memberikan berbagai keringanan bagi masyarakat, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya.

Iklan

Melalui program ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa terbebani denda dan biaya tambahan.

Berikut daftar provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada Oktober 2025 lengkap dengan insentif yang diberikan.

1. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh menggelar pemutihan pajak progresif dan pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas.

Program ini berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024 dan berlaku hingga 31 Desember 2025.

Masyarakat Aceh dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak tanpa dikenakan denda maupun biaya tambahan.

2. Banten

Masyarakat Banten dapat menikmati pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Juni 2025.

Pemilik kendaraan keluaran sebelum 2025 dibebaskan dari pembayaran denda dan pokok pajak tertunggak.

3. Kalimantan Utara

Pemprov Kalimantan Utara memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2025.

Wajib pajak hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

4. Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung memperpanjang program pemutihan pajak hingga 31 Oktober 2025.

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menyatakan, program ini juga membebaskan pajak kendaraan tahunan pertama untuk mutasi kendaraan dari luar daerah ke wilayah Lampung.

5. Yogyakarta

Program pemutihan pajak di Yogyakarta berlangsung hingga 31 Oktober 2025.

Insentif yang ditawarkan meliputi pembebasan denda PKB, bebas BBNKB, serta penghapusan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

6. Kalimantan Barat

Pemprov Kalimantan Barat memberikan bebas denda PKB dan pajak progresif hingga 20 Desember 2025.

Selain itu, ada berbagai diskon menarik, antara lain:

  • Diskon 5 persen untuk wajib pajak taat.

  • Diskon 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk.

  • Diskon 25–40 persen untuk tunggakan PKB 4–5 tahun.

  • Gratis BBNKB kendaraan bekas.

7. Kalimantan Selatan

Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Selatan berlangsung hingga 31 Desember 2025.

Masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan untuk mendapatkan pembebasan tunggakan dan denda.

Selain itu, tersedia diskon 25 persen PKB untuk kendaraan pribadi.

8. Papua Barat

Pemprov Papua Barat menggelar program pemutihan pajak hingga 20 Desember 2025.

Melalui program ini, masyarakat dapat memanfaatkan pembebasan denda PKB dan pengurangan pokok pajak.


9. Sulawesi Selatan

Provinsi Sulawesi Selatan memberikan sejumlah insentif yang berlaku hingga 31 Desember 2025.

Beberapa insentif tersebut adalah:

  • Diskon PKB 9,5 persen untuk tahun 2025.

  • Bebas denda PKB.

  • Potongan tunggakan 25 persen (dalam Sulsel) dan 50 persen (luar Sulsel).

10. Sulawesi Tenggara

Sulawesi Tenggara membebaskan tunggakan dan denda PKB 2024 ke bawah khusus untuk pelajar dan mahasiswa.

Program ini berlaku hingga April 2026.

11. Bangka Belitung

Pemprov Kepulauan Bangka Belitung memperpanjang program pemutihan PKB hingga akhir Oktober 2025.

Kepala Bakuda Babel, M. Haris AR AP, melalui Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rudi, menyatakan program tahun ini merupakan yang terakhir.

Arahan tersebut mengikuti ketentuan Kementerian Dalam Negeri yang meminta program pemutihan PKB tidak dilanjutkan lagi pada tahun berikutnya.

Masyarakat diminta memanfaatkan kesempatan ini karena setelah 2025, pemutihan pajak tidak akan diadakan lagi.

Cara Memanfaatkan Program Pemutihan Pajak

Untuk mengikuti program ini, wajib pajak dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat di provinsinya.

Persiapkan dokumen seperti KTP, STNK, dan BPKB asli.

Cek juga informasi resmi dari pemerintah daerah atau Samsat terkait syarat khusus yang berlaku di masing-masing provinsi.

Manfaat Program Pemutihan Pajak

Program pemutihan pajak memberikan sejumlah manfaat, seperti:

  • Mengurangi beban finansial masyarakat.

  • Memudahkan pelunasan pajak yang tertunggak.

  • Mengurangi risiko penyitaan kendaraan akibat tunggakan pajak.

  • Meningkatkan pendapatan daerah melalui kepatuhan wajib pajak.

Program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor ini menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak sebelum batas waktu yang ditentukan.

Dengan memanfaatkan kesempatan ini, masyarakat dapat menghemat biaya sekaligus berkontribusi pada pembangunan daerah.

Pewarta : M.Nan

Iklan
Iklan
Iklan