Hari Pers Nasional 2026_970 x 250 px

Bea Cukai Malang Gagalkan Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah, Intensifkan Operasi Penindakkan

Iklan

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Belum genap 24 jam sejak penindakan sebelumnya, Bea Cukai Malang kembali menggagalkan peredaran jutaan batang rokok ilegal yang melintasi wilayah pengawasannya. Aksi sigap ini menjadi bukti konsistensi aparat dalam menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

Penindakan terbaru terjadi saat tim Bea Cukai menerima informasi terkait sebuah truk warna putih yang diduga mengangkut rokok ilegal dan akan melintas di wilayah Kabupaten Malang. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan patroli darat dan pemantauan intensif di sejumlah jalur perbatasan yang kerap dijadikan lintasan distribusi rokok ilegal.

Iklan

Hasil penyisiran dan analisis profil kendaraan mengarah pada sebuah truk yang melintas di wilayah Pakis menuju Turen. Petugas kemudian melakukan pengejaran terukur hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Jalan KH. Wahid Hasyim, Bokor, Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan muatan BKC Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Marbol dan Nexus tanpa dilekati pita cukai. Total barang bukti mencapai 94 karton atau setara dengan 74.200 bungkus, dengan jumlah keseluruhan 1.484.000 batang rokok ilegal.

Dari penindakan tersebut, diperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai 1 Miliar, dengan total nilai barang sekitar 2,2 Miliar. Angka tersebut bukan sekadar nominal, melainkan potensi dana pembangunan yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya. “Rawat yang legal, sikat yang ilegal,” tegasnya.

Bea Cukai Malang juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal, serta berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran di bidang cukai.

Penulis: *Deni

Iklan
Iklan
Iklan