SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Temuan limbah medis yang berserakan di kawasan irigasi Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, memicu kekhawatiran baru terkait pengawasan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kota Malang. Kasus tersebut dinilai menjadi sinyal masih lemahnya kontrol terhadap distribusi limbah medis dari fasilitas kesehatan.
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin, mengatakan seluruh rumah sakit, klinik, hingga fasilitas kesehatan sebenarnya telah memiliki prosedur pengelolaan limbah medis. Mayoritas juga disebut bekerja sama dengan pihak ketiga khusus pengangkut dan pemusnah limbah B3.
“Faskes itu seharusnya sudah punya mekanisme tersendiri. Mereka bekerja sama dengan pihak ketiga yang memang menangani limbah B3 secara profesional,” ujarnya.
Jarum Suntik Bekas Dinilai Membahayakan Warga
Anas menilai kemunculan limbah medis di area terbuka tidak bisa dianggap sepele. Sebab, limbah seperti jarum suntik bekas dan alat kesehatan sekali pakai memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan masyarakat maupun lingkungan sekitar.
Ia menegaskan, limbah medis masuk kategori B3 sehingga penanganannya wajib memenuhi standar ketat. Karena itu, temuan di kawasan irigasi Bumiayu dianggap sebagai alarm adanya celah dalam rantai pengawasan.
Menurutnya, sumber limbah medis tersebut kemungkinan berasal dari klinik, rumah sakit, maupun fasilitas kesehatan lain yang proses distribusi limbahnya tidak berjalan semestinya.
“Kalau ditemukan limbah medis seperti suntik dan alat kesehatan lainnya, berarti sumbernya bisa dari klinik, rumah sakit atau faskes lainnya. Ini yang perlu mitigasi menyeluruh,” tegasnya.
Dinkes dan DLH Diminta Bergerak Cepat
Komisi C DPRD Kota Malang meminta dua organisasi perangkat daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh, yakni Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Pengawasan diminta diperketat mulai dari proses penyimpanan hingga pemusnahan limbah medis.
Anas menekankan pentingnya memastikan seluruh fasilitas kesehatan mematuhi aturan pengelolaan limbah B3. Termasuk memastikan jalur distribusi limbah menuju pihak pemusnah berjalan sesuai ketentuan.
Tak hanya evaluasi administratif, DPRD juga membuka peluang adanya langkah hukum apabila ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. Langkah itu dinilai penting agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Kalau memang ada potensi mengarah ke tindak pidana, ya perlu diproses supaya ada efek jera. Karena ini sangat berbahaya,” katanya.
DPRD Siapkan Pemanggilan Dinas Terkait
Meski belum menerima laporan resmi dari masyarakat, DPRD Kota Malang memastikan akan tetap menindaklanjuti kasus tersebut. Viral di media sosial dinilai cukup menjadi dasar untuk melakukan evaluasi pengawasan limbah medis di lapangan.
Dalam waktu dekat, Komisi C DPRD Kota Malang berencana memanggil Dinas Kesehatan dan DLH untuk meminta penjelasan. Evaluasi akan difokuskan pada potensi celah pengawasan dalam pengelolaan limbah medis dari seluruh fasilitas kesehatan di Kota Malang.
“Nanti kita koordinasi dengan dinas terkait. Kita ingin tahu apakah pengawasannya sudah menyeluruh atau masih ada celah dalam proses pembuangan limbah B3 dari seluruh faskes di Kota Malang,” pungkasnya.


















