SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur menemukan kekurangan penerimaan retribusi pelayanan pasar di Kabupaten Malang sebesar Rp229.824.856. Temuan itu berasal dari pengelolaan retribusi di Pasar Lawang, Pasar Singosari, dan Pasar Kepanjen.
Dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK menyebut pemungutan retribusi belum sepenuhnya mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Petugas di lapangan masih menggunakan tarif lama dengan pertimbangan kemampuan wajib retribusi.
BPK merinci potensi kekurangan penerimaan sebesar Rp115 juta di Pasar Lawang, Rp14 juta di Pasar Singosari, dan hampir Rp100 juta di Pasar Kepanjen. Auditor meminta Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) segera menagih kekurangan tersebut serta memperbaiki tata kelola pemungutan retribusi.
Disperindag: Pedagang Belum Mau Ikuti Tarif Perda
Kepala UPT Pasar Lawang, Sugeng K. Anwar, mengatakan angka Rp115 juta merupakan selisih kewajiban retribusi yang belum dibayar sesuai tarif baru dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023.
“Kekurangan penerimaan sebesar Rp115 juta tersebut merupakan kekurangan bayar atau selisih kewajiban yang belum dipenuhi oleh wajib retribusi berdasarkan tarif ketentuan yang baru,” ujarnya.
Sugeng menyebut penerapan tarif baru belum berjalan maksimal karena sebagian pedagang menolak membayar sesuai Perda. Karena itu, petugas masih menggunakan tarif yang sebelumnya berlaku.
“Pedagang tidak mau diberlakukan sesuai Perda. Mintanya pungutan yang sesuai SK saja,” katanya.
Pedagang: Kami Membayar Sesuai yang Dipungut Petugas
Keterangan tersebut dibantah sejumlah pedagang Pasar Lawang. Mereka mengaku selalu membayar retribusi sesuai nominal yang dipungut petugas setiap hari dan tidak pernah menolak membayar.
“Setiap hari kami membayar retribusi kepada petugas. Penarikannya bahkan dilakukan tiga kali sehari, pagi, siang, dan sore. Jadi kami juga bingung kalau sekarang disebut masih ada kekurangan pembayaran yang dibebankan kepada pedagang,” ujar seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya.
Pedagang itu juga mengaku tidak pernah menerima sosialisasi maupun salinan aturan mengenai perubahan tarif retribusi. Selama ini mereka hanya membayar sesuai nominal yang ditagihkan petugas.
“Kalau memang ada SK Bupati atau aturan baru yang menjadi dasar penarikan, kami tidak pernah menerima salinan ataupun penjelasan resmi. Yang kami tahu, kami membayar sesuai nominal yang ditarik oleh petugas setiap hari,” katanya.
Pedagang lainnya, Suwati, mengatakan besaran retribusi setiap kios memang berbeda karena menyesuaikan luas lapak. Menurutnya, penerapan tarif Perda membuat sebagian pedagang merasa keberatan karena nominal yang harus dibayar menjadi lebih besar.
Perbedaan keterangan antara Disperindag dan pedagang menyisakan sejumlah pertanyaan, mulai dari sosialisasi Perda hingga alasan tarif lama masih digunakan.
Meski begitu, laporan BPK tidak menyebut adanya indikasi tindak pidana, sehingga temuan tersebut masih berada dalam ranah administrasi dan menunggu tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Malang sesuai rekomendasi auditor.












