SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Polemik pembangunan kios Pasar Buah Karangploso terus memicu sorotan. Jumlah kios yang tersedia tidak sebanding dengan banyaknya pedagang yang mengantongi Surat Hak Penempatan (SHP).
Data yang beredar menunjukkan paguyuban pedagang membangun 72 kios. Namun, sebanyak 184 pedagang telah mengantongi SHP sejak 2023 dan hingga kini masih menunggu kepastian untuk menempati kios.
Jumlah SHP Lampaui Ketersediaan Kios
Sejumlah pedagang mengaku memegang SHP dengan nomor kios yang sama. Kondisi itu memunculkan dugaan adanya persoalan dalam proses penerbitan hak penempatan.
Para pedagang juga mengumpulkan dana puluhan hingga ratusan juta rupiah. Mereka menyerahkan uang tersebut untuk membiayai pembangunan kios sekaligus memperoleh hak menempati lapak.
Sampai sekarang, pengelola belum memberikan kepastian kepada para pemegang SHP. Akibatnya, ratusan pedagang belum bisa menjalankan aktivitas usaha meski telah mengeluarkan dana besar.
LIRA Minta Aparat Penegak Hukum Turun Tangan
Bupati LIRA Kabupaten Malang Wiwid Tuhu P. menilai persoalan itu tidak cukup berhenti pada dugaan maladministrasi. Ia meminta aparat penegak hukum segera mengusut seluruh proses pembangunan kios.
“Kalau dugaan kesalahannya tidak berhenti pada maladministrasi, aparat penegak hukum harus turun. Kalau benar ada pungutan liar, korupsi, atau penyalahgunaan kewenangan, APIP saja tidak cukup,” tegas Wiwid.
Wiwid juga meminta pemerintah memulihkan hak para pedagang. Menurutnya, proses hukum tetap dapat berjalan bersamaan dengan upaya mengembalikan hak masyarakat.
“Hak masyarakat harus kembali. Sistem peradilan memungkinkan proses pidana berjalan bersamaan dengan penyelesaian sengketa keperdataan,” ujarnya.
Nilai Setoran Dinilai Tidak Wajar
Wiwid menyerahkan penilaian unsur pidana kepada penyidik. Namun, ia menilai fakta di lapangan sudah memunculkan banyak pertanyaan yang layak diusut.
“Masyarakat menerima penawaran pembangunan kios lalu mengeluarkan uang dalam jumlah besar. Faktanya, kios itu belum dapat mereka tempati. Aparat penegak hukum tentu bisa menilai ada atau tidaknya unsur pidana,” katanya.
Menurut Wiwid, nilai setoran yang mencapai ratusan juta rupiah juga sulit dianggap wajar apabila hanya berkaitan dengan hak sewa kios. Karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum mengusut seluruh aliran dana, mekanisme penerbitan SHP, serta pihak yang bertanggung jawab dalam polemik Pasar Karangploso.















