DPRD Kota Malang Setujui Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – DPRD Kota Malang menyetujui Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026 dalam rapat paripurna, Rabu (19/8/2026). Kesepakatan itu menaikkan proyeksi pendapatan daerah menjadi Rp2,326 triliun dan belanja daerah menjadi Rp2,629 triliun.

Selanjutnya, Pemerintah Kota Malang akan menggunakan perubahan tersebut sebagai dasar untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Pendapatan Daerah Kota Malang Naik Rp19,3 Miliar

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo, memaparkan hasil pembahasan perubahan KUA-PPAS dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Malang.

Dalam rancangan awal, pendapatan daerah mencapai Rp2.306.893.626.948,38. Setelah Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahasnya, angka tersebut naik menjadi Rp2.326.221.271.844,63.

Dengan demikian, proyeksi pendapatan daerah bertambah sekitar Rp19,33 miliar. Sumber pendapatan itu mencakup pajak daerah, retribusi daerah, transfer pemerintah pusat, serta transfer antar daerah.

Selain itu, pembahasan juga mengubah alokasi anggaran sejumlah perangkat daerah. Sebagian perangkat daerah mendapat tambahan anggaran, sedangkan perangkat lainnya mempertahankan alokasi sesuai hasil pembahasan.

Baca Juga:  Studi Kelayakan PSEL Malang Raya Bergeser dari Supit Urang ke Wilayah Kabupaten Malang

Belanja Daerah Kota Malang Naik Menjadi Rp2,629 Triliun

DPRD dan Pemkot Malang juga menyepakati kenaikan proyeksi belanja daerah. Dalam rancangan awal, pemerintah menetapkan belanja sebesar Rp2.610.418.385.637,07.

Setelah pembahasan, angka tersebut naik menjadi Rp2.629.746.030.533,32. Pemerintah mengalokasikan anggaran itu melalui berbagai perangkat daerah untuk menjalankan program pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Perangkat daerah yang masuk dalam pembahasan antara lain Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan. Sejumlah badan serta lima kecamatan di Kota Malang juga masuk dalam pembahasan.

Ginanjar mengatakan Banggar DPRD Kota Malang menilai hasil pembahasan perubahan KUA-PPAS dapat melanjutkan proses ke tahap berikutnya.

Perubahan KUA-PPAS Jadi Dasar Penyusunan Perubahan APBD

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan pemerintah akan menjadikan masukan, saran, dan catatan kritis dari komisi serta fraksi DPRD sebagai bahan strategis.

Baca Juga:  SPAM Kali Bango Terdampak Sampah Sungai, PJT I Intensifkan Penanganan

“Terhadap hasil pembahasan yang telah disepakati bersama, akan dilakukan tindak lanjut dengan penyusunan Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Wahyu.

Ia juga mengapresiasi DPRD dan seluruh pihak yang ikut membahas perubahan KUA-PPAS. Menurut Wahyu, kesepakatan tersebut memberi landasan bagi Pemkot Malang untuk melanjutkan penyusunan perubahan APBD 2026.

Dengan kesepakatan tersebut, pemerintah dan DPRD Kota Malang kini dapat melanjutkan pembahasan menuju Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Iklan
Iklan