Berita  

DPR Pasang Batas Desember 2026 untuk Sahkan UU Perampasan Aset

SUARAMALANG.COM, JAKARTA – DPR RI memasang batas waktu pengesahan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026. Komisi III DPR memastikan pembahasan beleid tersebut akan tuntas paling lambat 15 Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan kepastian itu dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Kamis (27/8/2026). Forum tersebut turut dihadiri Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), termasuk aktivis Supriyono alias Botok.

Habiburokhman menegaskan DPR tidak lagi menggunakan istilah target untuk pengesahan RUU tersebut. Ia menyebut agenda pembahasan sudah mengarah pada pengesahan dalam rapat paripurna Desember.

“Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” ujar Habiburokhman.

Konsep Baru

Menurut Habiburokhman, DPR membutuhkan waktu untuk menyusun aturan tersebut karena Indonesia belum memiliki undang-undang khusus mengenai perampasan aset. Komisi III juga harus merumuskan konsep baru agar aturan itu dapat berjalan dalam sistem hukum pidana.

Ia mengaitkan kebutuhan aturan tersebut dengan pengesahan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ketiga regulasi itu, menurut dia, akan membentuk satu kesatuan sistem peradilan pidana terpadu.

Baca Juga:  Kalender Februari 2026, Ada Libur Panjang Imlek

“Sehingga terjadilah yang namanya satu kesatuan sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system,” ujar Habiburokhman.

Dalam proses penyusunan RUU, Komisi III telah meminta pandangan dari 50 narasumber. Sebanyak 46 anggota Komisi III juga menyerap aspirasi masyarakat melalui daerah pemilihan masing-masing.

Habiburokhman menyebut dukungan terhadap RUU Perampasan Aset juga datang dari sejumlah tokoh masyarakat. Ia mengatakan Ustaz Das’ad Latif turut memberikan dukungan moral terhadap proses pengesahan aturan tersebut.

Kejar Pemulihan Kerugian Negara

Substansi RUU Perampasan Aset turut menyasar persoalan rendahnya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana. Habiburokhman menyebut pengembalian kerugian negara dalam perkara korupsi sejauh ini masih jauh dari nilai kerugian riil.

“Dari data yang saya catat, paling besar kerugian negara yang kembali itu sekitar 20 persen dari kerugian yang riil dalam tindak pidana korupsi,” katanya.

RUU tersebut juga akan mengatur sejumlah persoalan yang selama ini belum memiliki mekanisme lengkap. Cakupannya antara lain aset terbatas, perkara yang terhambat, prosedur yang belum jelas, serta tata kelola yang belum optimal.

Komisi III mengelompokkan sejumlah aset yang dapat masuk mekanisme perampasan. Kategorinya mencakup hasil tindak pidana, alat tindak pidana, barang temuan dari tindak pidana, serta aset pengganti kerugian akibat tindak pidana.

Baca Juga:  Harga BBM Pertamina Turun per 1 Agustus 2026, Pertamax Kini Rp15.950

Jaga Hak Pemilik Aset

Di tengah dorongan mempercepat pengesahan, DPR juga menekankan perlindungan terhadap hak konstitusional warga. Komisi III menyatakan aturan tersebut harus menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan hak atas harta benda.

“Komisi III berkomitmen menghasilkan kebijakan perampasan aset yang berkeadilan untuk memulihkan kerugian negara secara cermat,” kata Habiburokhman.

Dengan batas waktu tersebut, Komisi III kini memiliki waktu hingga Desember untuk menuntaskan pembahasan bersama pemerintah. DPR menargetkan regulasi itu hadir sebagai instrumen baru untuk memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana.

Iklan
Iklan