SUARAMALANG.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memasang target tegas untuk pembahasan RUU Perampasan Aset. Dasco bahkan siap meninggalkan jabatannya jika DPR gagal mengesahkan aturan tersebut pada 15 Desember 2026.
Dasco menyampaikan sikap itu saat menerima Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Pertemuan tersebut membahas tuntutan publik terkait percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Dasco Pertaruhkan Jabatan
Dasco menyebut pimpinan DPR sudah menyepakati target penyelesaian RUU Perampasan Aset. Ia juga memastikan pimpinan DPR siap mempertanggungjawabkan komitmen tersebut kepada masyarakat.
Komitmen itu tercantum dalam dokumen kesepakatan antara pimpinan DPR dan perwakilan AMPB. Supriyono alias Mas Botok menjadi salah satu perwakilan AMPB yang menyaksikan penandatanganan dokumen tersebut.
Dasco menilai tidak ada alasan bagi pimpinan DPR untuk menghindari tuntutan penyelesaian RUU tersebut. Ia bahkan menyatakan kesiapan mundur jika DPR gagal memenuhi target.
“Kalau memang tidak selesai, ya kami mundurkan diri, itu enggak ada masalah,” kata Dasco.
DPR Siapkan Bukti Komitmen
Pertemuan itu turut menghadirkan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa. Ketiganya menjadi bagian dari pimpinan DPR yang menyatakan komitmen penyelesaian RUU tersebut.
Dasco juga menjanjikan salinan berita acara rapat paripurna kepada perwakilan AMPB. Dokumen itu nantinya dapat menjadi bukti komitmen DPR sekaligus pegangan bagi publik.
“Sudah ada persetujuan pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu,” ujarnya.
AMPB Bisa Beri Masukan
Dasco juga membuka ruang bagi AMPB untuk menyampaikan masukan mengenai substansi RUU Perampasan Aset. DPR akan mengagendakan pertemuan lanjutan untuk menampung masukan tersebut.
Menurut Dasco, masukan masyarakat dapat memperkaya materi RUU Perampasan Aset. Ia meminta AMPB mengonfirmasi waktu pertemuan setelah kembali ke Pati.
Sementara itu, Saan Mustopa mengajak masyarakat ikut mengawal pembahasan hingga pengesahan RUU Perampasan Aset. Ia menilai pengawalan publik penting agar proses legislasi tetap berjalan sesuai komitmen.
Saan juga menyebut keresahan masyarakat terhadap persoalan korupsi perlu masuk dalam pembahasan aturan tersebut. “Komitmen kita semua. Karena ini adalah komitmen kita bersama, maka sekali lagi ya kita kawal secara bersama-sama,” kata Saan.












