SUARAMALANG.COM – Pemerintah berencana membatasi penerima subsidi LPG 3 kilogram berdasarkan kelompok kesejahteraan atau desil. Kebijakan ini membuka peluang penghematan besar, tetapi sekaligus menghadirkan persoalan serius soal akurasi data penerima.
Selama ini, LPG melon masih mudah diakses kelompok masyarakat yang sebenarnya tidak membutuhkan subsidi. Akibatnya, negara terus mengeluarkan anggaran besar untuk membiayai konsumsi kelompok yang seharusnya mampu membeli energi nonsubsidi.
Potensi Salah Sasaran Subsidi Masih Tinggi
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics Indonesia, Mohammad Faisal, mendukung rencana pembatasan tersebut. Ia menilai salah sasaran subsidi LPG 3 kilogram bahkan lebih serius dibandingkan beberapa subsidi energi lain.
“Saya setuju karena selama ini LPG 3 kilogram yang disubsidi besar-besaran dan dibagikan kepada masyarakat, tingkat ketidaktepatan sasarannya itu sangat tinggi,” kata Faisal, Jumat (28/8/2026).
Menurut Faisal, banyak masyarakat dengan kemampuan ekonomi cukup masih membeli LPG bersubsidi. Situasi ini menciptakan inclusion error karena kelompok yang tidak berhak justru ikut menikmati anggaran negara.
“Orang-orang yang sebetulnya tidak layak kemudian mendapatkan manfaat dari subsidi,” ujarnya. Kondisi tersebut membuat subsidi tidak sepenuhnya menjalankan fungsi perlindungan bagi kelompok miskin dan rentan.
Data DTSEN Menjadi Titik Paling Krusial
Namun, pembatasan berdasarkan desil tidak otomatis menyelesaikan persoalan jika pemerintah menggunakan data yang keliru. Faisal menilai akurasi dan validitas Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN harus menjadi perhatian utama.
Ia menyoroti adanya perbedaan antara klasifikasi desil DTSEN dan hasil pendataan Badan Pusat Statistik. Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kelompok mana yang benar-benar layak menerima subsidi.
“Kalau saya bandingkan dengan desil yang dihasilkan dari data Susenas yang dibuat oleh BPS itu sangat jauh berbeda,” tutur Faisal. Karena itu, pemerintah perlu memastikan data tidak sekadar menjadi dasar administratif untuk mencoret penerima.
Potensi Hemat Rp17,4 Triliun Setahun
Pengamat migas Hadi Ismoyo juga mendukung pembatasan subsidi LPG 3 kilogram dengan syarat data penerima dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, kebijakan ini berpotensi memangkas beban subsidi yang selama ini sangat besar.
Dengan asumsi subsidi LPG pada 2025 mencapai sekitar Rp87 triliun, potensi penghematan bisa mencapai Rp17,4 triliun. Perhitungan itu menggunakan asumsi sekitar 20 persen penerima subsidi selama ini tidak tepat sasaran.
Hadi memperkirakan masyarakat yang kehilangan akses subsidi dapat beralih ke sumber energi lain. Salah satu pilihan yang ia soroti ialah natural gas yang dinilai memiliki harga lebih murah.
“Kelompok yang selama ini dicoret dari subsidi diharapkan akan migrasi ke Natural Gas yang lebih murah,” ucap Hadi. Namun, perubahan pola konsumsi energi tersebut juga membutuhkan kesiapan infrastruktur dan akses yang memadai.
Ia juga mendorong pemanfaatan RFID, GPS, fingerprint, hingga retina scan untuk mengawasi distribusi LPG bersubsidi. Teknologi dapat mempersempit celah penyimpangan, meski tidak akan efektif tanpa pengawasan yang konsisten.
“Terakhir adalah penegakan hukum oleh APH yang tidak pandang bulu jika ada pelanggaran,” tegasnya. Pada akhirnya, pembatasan LPG 3 kilogram akan diuji bukan hanya dari besarnya penghematan, melainkan dari kemampuan negara menjaga masyarakat miskin tetap menerima haknya.
















